Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 20 Okt 2020 05:50 WIB ·

World Bank Apresiasi UU Cipta Kerja


 World Bank Apresiasi UU Cipta Kerja Perbesar

Oleh : Dodik Prasetyo

Omnibus law UU Cipta Kerja yang baru diresmikan Oktober ini, mendapat apresiasi dari World Bank. Menurutnya, UU ini akan membuat perekonomian di Indonesia jadi bergairah kembali dan bisa bangkit, sehingga negeri ini bebas dari ancaman resesi. Apresiasi ini tentu membanggakan karena UU ini terbukti membawa efek positif.

Masyarakat gaduh ketika omnibus law UU Cipta Kerja diresmikan. Memang ada pro kontra jelang perubahan statusnya menjadi Undang-Undang yang legal. Namun semua itu ditepis oleh pidato Presiden Joko Widodo yang menjelaskan panjang lebar tentang UU ini dan meluruskan lagi hoax yang menyelimutinya, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan rakyat.

Setelah UU ini diresmikan, maka ada perubahan besar di bidang ekonomi, investasi, dan tenaga kerja, dll. Karena omnibus law memiliki belasan klaster yang akan mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik dengan kemajuan di ranah tersebut. Perubahan memang mengagetkan tapi bukan berarti jadi negatif, karena UU ini terbukti membuat kondisi negara jadi positif.

Bank Dunia melalui Senior External Affair Officernya, Lestari Boediono menyatakan bahwa UU cipta kerja mampu memulihkan perekonomian Indonesia sehingga tak lagi tersendat-sendat. Selain itu, perubahan finansial negara akan berlangsung dalam jangka panjang. Dalam artian, UU ini tidak sekadar membuat ledakan perubahan pendek yang tidak berarti besar.

Dalam UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha dan investasi. Sehingga Bank Dunia menilai hal ini membawa kebaikan bagi finansial Indonesia. Perizinan investasi akan dipermudah dan dipercepat, sehingga menarik minat para penanam modal.

Sehingga akan ada banyak proyek kerja sama di Indonesia dan bisa menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi pengangguran.

Investasi sangat penting karena salah satu tanda bahwa negara dinilai maju oleh Bank Dunia adalah seberapa banyak investasinya. Berarti Indonesia bisa dipercaya oleh banyak investor asing, setelah mereka puas dengan isi UU Cipta Kerja. Negeri kita bisa berubah status dari negara berkembang (menengah) jadi negara maju, karena ada kenaikan pendapatan per kapita.

BACA JUGA   Hindari Polarisasi, Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu

Perubahan pada bidang ekonomi setelah adanya UU ini memang terjadi dalam jangka panjang. Jadi masyarakat jangan kaget ketika dalam sebulan setelah UU diresmikan, belum ada kenaikan pendapatan negara. Karena memang butuh proses untuk memperbaiki finansial negara yang sempat oleng karena dampak badai corona.

Namun perubahan jangka panjang juga baik, karena bisa berefek tak hanya setahun, namun sampai puluhan tahun berikutnya. Sebagai contoh, dalam UU Cipta Kerja ada kemudahan untuk mendapat perizinan resmi pada suatu badan usaha. Sehingga pengusaha bisa mendapat legalitas, tercatat di Dinas Koperasi dan UKM, dan mendapat prioritas untuk jadi peserta pelatihan wirausaha.

Pengusaha UMKM akan menerima banyak keuntungan. Selain mendapat izin resmi dan mempermudah jalur ekspor (karena klien luar negeri mensyaratkan legalitas usaha), mereka bisa mendapat perhatian dari Dinas Koperasi dan UMKM. Setelah mengikuti pelatihan bisnis, maka keterampilan dan pengetahuan akanserba-serbi wirausaha bisa berkembang dengan pesat.

UMKM banyak dibantu pemerintah karena sejatinya mereka adalah tulang punggung perekonomian negara. Mayoritas pengusaha di Indonesia adalah UMKM. Jadi pemerintah berterima kasih dan memberikan banyak fasilitas dan keuntungan kepada mereka. Agar usahanya makin maju. Jika bisnis berkembang dan daya beli naik maka perekonomian kita maju kembali.

Apresiasi Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja merupakan hadiah untuk pemerintah, yang telah bekerja keras merancangnya. UU ini terbukti membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan terbukti tak hanya menguntungkan bagi pengusaha. Namun juga bagi seluruh kalangan masyarakat di negeri ini.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramadan dan Ikhtiar Menumbuhkan Kesalehan Sosial

1 Maret 2026 - 19:42 WIB

KKM Berdampak

3 Februari 2026 - 08:00 WIB

Bagaimana Jika Internet dan Listrik Mati?

27 Januari 2026 - 17:03 WIB

Polri, Mendagri, dan Batas Sehat antara Politik dan Hukum

26 Januari 2026 - 22:27 WIB

Emas dan Perampasan Paksa Oleh Negara

25 Januari 2026 - 13:22 WIB

Harga Sapi Melonjak, Gappenda Banten Mogok Jualan Dua Hari

25 Januari 2026 - 07:50 WIB

Trending di Ekonomi