Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis
Pemerintah terus mengupayakan strategi untuk menarik minat para investor dari luar negeri untuk melakukan investasi atau menanam modal mereka di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan menginisasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum.
Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan dan ingin segera keluar dari middle income trap, dengan cita-cita bisa mewujudkan Tanah Air sebagai negara maju.
Persyaratan untuk menjadi negara maju tidak hanya cukup jika berhenti pada sebuah gagasan saja, melainkan harus benar-benar ada tindakan yang nyata, yakni dengan melakukan reformasi struktural agar dapat memacu dengan lebih cepat pertumbuhan ekonomi negara. Nyatanya, semenjak Pemerintah memberlakukan UU Ciptaker, beberapa lembaga internasional langsung memberikan apresiasi dan tanggapan yang positif.
Dengan diterapkannya UU Ciptaker, jika sebelumnya pendekatan untuk membuka izin perusahaan hanyalah berbasis perizinan saja, maka kini pendekatan tersebut berubah menjadi berbasis risiko, yang mana juga aan mempertimbangkan seluruh aspek risiko yang kiranya berpotensi untuk disebabkan oleh pembukaan usaha tersebut.
Dengan adanya payung hukum yang jauh lebih kuat, maka pemerintah mampu untuk menjamin kepastian dan juga keamanan bagi setiap penanam modal ketika melakukan investasi mereka. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu hal yang nyata bisa tercapai semenjak adanya UU Cipta Kerja ini adalah seluruh peraturan mengenai investasi menjadi jauh lebih mudah dengan birokrasi yang dipersingkat.
Reformasi untuk memangkas birokrasi ini bisa dikatakan merupakan fokus dari kabinet Presiden Joko Widodo sejak beliau memimpin di tahun 2014 silam, karena Indonesia dikenal memiliki birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang. Diantaranya adalah para WNI sendiri ketika hendak mengurus perizinan ataupun surat-surat penting lainnya, termasuk para WNA yang hendak menanam modal mereka.
Hal kedua yang membuat implementasi UU Cipta Kerja ini menjadi semakin mudah pada investasi yakni pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara daring atau online dan tidak memakan waktu, sehingga menghemat biaya dan tenaga.
Dengan seluruh kemudahan tersebut, terbukti bahwa Indonesia diharapkan akan mampu meningkatkan capaian investasinya menjadi di angka 9 persen per tahun atau sekitar lebih dari Rp 900 triliun.
Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, dunia usaha akan dibuat menjadi jauh lebih bergairah dan mampu menciptakan sebuah stimulus dalam terwujudnya iklim berusaha yang jauh lebih kondusif dari sebelumnya. Tidak hanya kemudahan dalam investasi dan perizinan usaha saja, kedua hal itu juga secara tidak langsung akan berdampak pada adanya lapangan pekerjaan baru bisa diserap lebih maksimal.
Banyaknya lapangan pekerjaan ini jelas sangat dibutuhkan karena Indonesia sedang mengalami bonus demografi, yakni banyaknya penduduk usia produktif.
Target Pemerintah ke depan setelah diberlakukan UU Cipta Kerja adalah Indonesia mampu menduduki peringkat 40 di dunia pada Indeks Easy of Doing Business (EoDB). Sebagai informasi, bahwa pada survey yang dilakukan oleh International Finance Corporation (IFC) tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat 73 dunia. Apabila peringkat kita terus naik, maka daya saing ekonomi nasional juga akan terus meningkat pula.
Sejak adanya UU Cipta Kerja, segalanya menjadi lebih mudah, adanya jaminan payung hukum dan juga kepastian untuk para investor hingga berbagai macam target yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. UU Cipta Kerja memang membuktikan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu formula yang sangat ampuh untuk kemajuan ekonomi nasional dan juga membuat investor makin tertarik untuk menanamkan modalnya. (*)
)* Penulis adalah alumni Universitas Airlangga Surabaya