Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 22 Apr 2022 15:07 WIB ·

UU Cipta Kerja Membangkitkan Investasi di Sektor Wisata


 UU Cipta Kerja Membangkitkan Investasi di Sektor Wisata Perbesar

Oleh : Aldia Putra

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digadang-gadang mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tak hanya itu, UU No. 11 tahun 2020 tersebut ternyata juga memiliki dampak manfaat bagi sektor pariwisata di Indonesia. UU Ciptaker memiliki banyak kontribusi positif. Salah satunya adalah berkaitan dengan kemudahan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Terkait hal tersebut, Pengamat Industri Pariwisata Muslim Jayadi mengatakan UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak Covid-19, Hal ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak pada sektor pariwisata.

Dalam diskusi daring yang digelar oleh Goodmoney.id konsultan dan trainer sejumlah perusahaan swasta dan BUMN beberapa waktu yang lalu, diketahui bahwa UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

Pada pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja tertulis bahwa setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.

Pada poin (f) tersebut dipertegas oleh poin (g). Dalam poin (g) itu, Jayadi mengatakan, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

Pada poin (g) tertulis, setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Terkait ketenagakerjaan, Jayadi mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) pengusaha pariwisata diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.

Tentu saja untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi, investasi di Indonesia harus ditingkatkan. Karena dengan adanya investasi, lapangan kerja baru akan tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang secara tidak langsung juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.

BACA JUGA   Mewaspadai Demo UU Cipta Kerja Menjadi Panggung Kampanye Elit Buruh 

Bonus demografi ini tentu harus dipersiapkan sejak sekarang, agar nantinya para pemuda usia produktif tersebut dapat terlibat langsung sebagai penggerak perekonomian bangsa.

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia beberap waktu lalu, membuat sektor pariwisata mengalami dampak yang cukup serius. Hal ini dikarenakan wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan. Imbasnya banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan.

Jayadi menilai, untuk membuat sektor pariwisata tetap hidup, pemerintah perlu memberlakukan hal yang sama kepada tempat-tempat wisata seperti Kemenaker yang meminta kepada perusahaan untuk memberikan modal protokol kesehatan masing-masing.

Jayadi juga menyarankan kepada para pelaku usaha di sektor perhotelan atau pariwisata, jika ingin mengundang daya tarik wisatawan dalam kondisi pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena menurutnya yang dipilih oleh konsumen adalah tempat yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Lanskap bisnis dan industri pariwisata berubah drastis di bawah rezim Omnibus Law. Beleid baru tersebut menganulir beberapa pasal inti dalam undang-undang No. 10/2009 tentang kepariwisataan, salah satunya adalah perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam industri kepariwisataan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan fungsi dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan industri sektor pariwisata.

Menurutnya, fungsi pemerintah daerah perlu disesuaikan mengingat pentingnya menyederhanakan proses birokrasi perizinan berusaha di sektor pariwisata dengan cara mengintegrasikan hal tersebut secara terpusat melalui kewenangan pemerintah pusat.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.

BACA JUGA   Urgensi Keterlibatan Pendidik dalam Pengelolaan Pusat Sumber Belajar 

UU Cipta Kerja diharapkan mampu menjadi pendukung untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk senantiasa berkembang. Hal ini tentu saja akan menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Ekonomi