Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 3 Apr 2022 19:33 WIB ·

UU Cipta Kerja Jaga Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia


 UU Cipta Kerja Jaga Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia Perbesar

Oleh : Edwin Sirait

Indonesia adalah negara maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia. Hal ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kekayaan biota laut yang luar biasa, namun kekayaan ini justru menjadi sasaran kapal asing untuk mencuri Ikan di perairan Indonesia. Oleh karenanya diperlukan sebuah regulasi guna menjaga sektor kelautan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah menjadi payung hukum Pemerintah untuk menjaga sektor kelautan dan perikanan. Dalam aturan tersebut, Pemerintah berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, UU Ciptaker akan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan pembukaan Rakernas Pengawasan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, Adin mengatakan bahwa hal ini harus disikapi dengan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum. Sehingga terbangun sinergi kuat dalam pengawasan dan penegakan hukum sumber daya kelautan dan perikanan.

Selain itu, dirinya mendorong peningkatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sesuai mandat yang diberikan dalam UU Cipta Kerja.

Pemda tentu saja bisa berpedoman pada program terobosan KKP, seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menjadi benteng KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik pusat maupun daerah, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Bantu Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Untuk itu, Ditjen PSDKP KKP turut menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan. Juga terlaksana sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meyakini bahwa kehadiran UU Ciptaker akan semakin mengembangkan sektor perikanan di Indonesia. Dalam hal ini juga dinilai akan dapat mendorong pertumbuhan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan.

Dijelaskannya, sejak awal pandemi 2020 hingga saat ini, pertumbuhan PDB perikanan menunjukkan angka lebih tinggi daripada PDB nasional. Tren positif ini disebut akan terus berlanjut, terutama dengan kehadiran UU Cipta kerja.

Trenggono mengatakan bahwa langkah yang ditempuh demi pengelolaan sumber daya perikanan memang amatlah penting. Hal ini dikarenakan nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia yang tidaklah kecil. Menurutnya, nilai produksi di sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp 132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun.

Selain itu, kita juga tidak boleh melupakan aspek perlindungan lingkungan. Kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena hal ini tidak tertera dalam pasal di dalamnya.

Jika terjadi pelanggaran, perizinan lingkungan dicabut yang artinya perizinan usaha juga ikut dicabut. Sementara pada ketentuan lama, jika salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.

Di sisi lain, lapangan kerja serta kemudahan dan penyederhanaan perizinan menjadi kunci dalam meningkatnya investasi di Indonesia. Sejalan dengan hal itu, terjadi penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Mendukung Investasi Lebih Baik

Laut Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk perekonomian Indonesia. Hasil dari sumber daya laut juga akan memiliki manfaat yang sangat besar bagi bangsa dan rakyat Indonesia, jika bisa dimanfaatkan semaksimal dan sebaik mungkin. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja harus bisa menjadi harapan bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir atau pinggir pantai. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

15 Maret 2025 - 18:29 WIB

Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda 

10 Maret 2025 - 02:20 WIB

Mudik Lebaran 2025, ASTRA Infra Terapkan Diskon 20 persen di Tol Tangerang-Merak dan Cikopo-Palimanan

6 Maret 2025 - 18:53 WIB

Kukuhkan Forum CSR, Wakil Wali Kota Serang Ajak Sinergi Tekan Kemiskinan

5 Maret 2025 - 22:03 WIB

Trending di Ekonomi