Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 19 Okt 2022 20:44 WIB ·

UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pertumbuhan Investasi


 UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pertumbuhan Investasi Perbesar

Oleh : Savira Ayu

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan investasi. Penyebabnya karena UU itu menjadi payung hukum dan melindungi para investor, terutama penanam modal asing agar bisa mendirikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat seiring dengan naiknya investasi di negeri ini. Pasalnya, makin banyak penanam modal asing, maka makin banyak pula devisa negara. Perekonomian Indonesia akan terus tumbuh dan kondisi finansialnya selalu sehat. Oleh karena itu, pemerintah berusaha keras menggenjot investasi, salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja disahkan pada akhir tahun 2020 dan langsung diaplikasikan di seluruh Indonesia. Dalam UU ini terdapat klaster investasi sehingga mempermudah masuknya para penanam modal asing. Kondisi dunia masih dilanda pandemi dan ada ancaman resesi global, tetapi pemerintah tetap optimis akan mendapatkan para investor kelas kakap.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, menyatakan pemerintah lebih memaksimalkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan angka investasi dan menumbuhkan perekonomian nasional. Pengaplikasian UU ini harus maksimal dan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif. Momen pemulihan ekonomi nasional juga wajib dimaksimalkan agar investasi makin naik.

Dalam artian, UU Cipta Kerja akan bisa meningkatkan investasi, tetapi jika ingin terwujud harus dimaksimalkan agar berkelanjutan, dan dipraktikkan di seluruh Indonesia. Jangan sampai di daerah-daerah UU ini tidak diaplikasikan. Misalnya ketika ada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Lumajang, tetapi ia gagal karena pengurusan perizinan yang menurutnya terlalu rumit.

Padahal dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa pengurusan perizinan bisa dilakukan secara online via online single submission (OSS). Pengurusannya sangat praktis karena hanya butuh gawai dan tidak perlu mengisi formulir berlembar-lembar. Para calon investor juga tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinas Perizinan seperti dulu.

BACA JUGA   Aturan Turunan UU Cipta Kerja Membawa Kemudahan bagi UMKM

Oleh karena itu perlu ada pengawasan dari tiap kepala daerah, apakah anak buahnya menerapkan UU Cipta Kerja atau tidak? Jangan sampai investasi di daerah-daerah jadi terhambat gara-gara ada yang menyalahi prosedur dan tidak mengaplikasikan UU ini.

UU Cipta Kerja wajib diterapkan karena benar-benar memudahkan investasi di Indonesia, terutama penanaman modal asing. Para pengusaha asing akan hemat waktu dan biaya karena perizinan diurus via OSS, dan tidak perlu bolak-balik terbang ke Indonesia. Perizinan juga cepat selesai (tidak sampai sebulan) dan mereka bisa memulai bisnis bermodal izin resmi ini.

Makin banyak investor maka makin bagus karena bisa menaikkan perekonomian Indonesia yang sempat agak tergoncang akibat pandemi. Jika banyak investor maka banyak pula pabrik baru yang didirikan, dan perekonomian Indonesia bangkit lagi. Perputaran uang akan makin lancar karena semua orang punya pekerjaan, dan mereka menjadi karyawan di pabrik hasil investasi tersebut.

Sementara itu, UU Cipta Kerja juga berdampak positif terhadap pertumbuhan pengusaha muda di Indonesia. Penyebabnya karena banyak kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Terutama pengurusan perizinan yang dilakukan melalui online single submission.

Dengan pengurusan secara online maka para pengusaha makin mudah untuk mendapatkan legalitas bisnisnya. Mereka tidak akan terbebani oleh panjangnya birokrasi, tetapi langsung bisa mengisi formulir dan mendapatkan izin usaha dengan cepat. Pengurusannya juga gratis sehingga tidak akan memberatkan para pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang perputaran uangnya masih sedikit.

Jika UMKM sudah mendapatkan izin usaha maka mereka akan lebih maju, karena NIB (nomor izin berusaha) menjadi salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman ke bank. Dengan tambahan modal bank maka bisnisnya akan makin berkembang, karena barang-barang yang dijual lebih banyak variannya dan punya alat produksi baru yang lebih canggih.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jaminan Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pengusaha muda yang punya NIB juga dipercaya oleh para investor karena usaha mereka sudah legal dan bukan abal-abal. Jika makin banyak penanam modal maka makin bagus karena bisnisnya lebih berjaya dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Dengan cara ini maka UMKM makin maju dan mereka memang harus dibantu pemerintah, karena 90 persen usaha di Indonesia berlevel kecil dan menengah.

Semua ini terjadi berkat stimulus dari UU Cipta Kerja, yang sengaja dibuat dan disahkan demi kemaslahatan rakyat. Dengan pengaplikasian UU ini maka dunia investasi makin berkembang, karena makin banyak para penanam modal asing. Dunia usaha juga makin dinamis karena pengurusan izin bisnis yang dipermudah dan dipercepat.

UU Cipta Kerja adalah UU sapujagat yang mengubah wajah Indonesia jadi lebih baik, terutama pada klaster investasi. Dalam klaster itu ada aturan untuk mempermudah masuknya para penanam modal asing di negeri ini, sehingga menyuburkan dunia investasi di Indonesia. Selain itu, dunia usaha juga makin semarak, karena ada banyak bantuan dari pemerintah. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebaya Resmi Diakui UNESCO, PBI Banten Gelar Hari Ibu Dengan Parade Kebaya

5 Desember 2024 - 21:34 WIB

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Adakan BDS

14 November 2024 - 17:20 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden

22 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Setingkat Menteri

21 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Trending di Nasional