Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 10 Okt 2020 01:27 WIB ·

Unjuk Rasa Berujung Rusuh?


 Unjuk Rasa Berujung Rusuh? Perbesar

Oleh : M. Seftia Permana

Serius, semakin hari persoalan sosial semakin menjadi. Perubahan dalam realita sosial hari ini banyak dijejali narasi politik, memanfaatkan peran media untuk pembentukan opini publik, begitu ciamik dikemas dengan apik yang membidani lahirnya turbulensi sosial, konflik-konflik horizontal, sampai dengan tindakan kriminal.

Idealnya hal ini bisa menstimulasi pemikiran dan tindakan untuk tetap kritis dan eksis berkarya melahirkan berbagai solusi, melawan sekuat tenaga kokopan-kokopan modernitas yang menindas.

Dinamika kehidupan bermasyarakat dalam konteks kekinian semakin berkembang. Kompleksitas problema yang terjadi, menuntut setiap warga negara untuk hadir menjadi pengisi setiap perkembangannya. Namun, tentu semua itu mesti sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, tidak melampaui batasan dan memaksakan kehendak.

Permasalahan yang terjadi di sekitar tidak bisa dibiarkan dan berlarut-larut. Terlebih bagi mahasiswa dan pemuda pada umumnya. Generasi hari ini mesti menjadi elemen yang siap terjun untuk memecahkan permasalahan terjadi, baik itu permasalahan akibat dari kebijakan pemerintah yang kurang jitu dengan kebutuhan bangsa/selaras dengan kondisi yang ada ataupun permasalahan sosial sehari-hari yang terjadi di masyarakat.

Kekosongan negara di berbagai permasalahan mengharuskan seluruh elemen masyarakat khususnya kaum muda terus berpartisipasi aktif sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Selain itu, partisipasi aktif kaum muda sebagai bagian dari masyarakat pun hadir sebagai salah satu faktor penyelaras atau kontrol antara pemangku kebijakan dan kebutuhan bangsa dalam upaya pemerataan pencapaian maksimal yang proporsional dan berkeadilan di setiap kebijakan pengelolaan negara yang demokratis.

Dalam lajunya negara ini, begitu banyak cara untuk mengisi berbagai celah kekurangan dan menutupi ‘lubang’ yang tengah dihadapi, salah satunya adalah dengan menyampaikan aspirasi sebagai fungsi kontrol sosial.

BACA JUGA   Ki Kajali, Menjadi Girang dengan Wayang Garing (Bagian I)

Berbagai kesempatan saat menyampaikan materi Manajemen Aksi di agenda Latihan Kepemimpinan berbagai organisasi Kemahasiswaan, sebelum ke tataran praktik tentunya saya menyampaikan dulu prinsip-prinsip luhung untuk hidup di negara demokrasi ini seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah itu, disampaikan pula landasan-landasan hukum dan aturan yang berlaku sebagai pijakan dan penyesuaian terhadap hal-hal teknis.

Sejauh ini, aturan dan atau hukum untuk mengatur berjalannya Penyampaian Pendapat di Muka Umum cukup jelas, entah itu yang ditujukan untuk massa ataupun untuk pihak aparat keamanan sebagai penjamin keamanan berjalannya aksi serta pelindung massa aksi.

Namun, dalam praktiknya, setidaknya pada aksi unjuk rasa berskala besar di dua tahun ini masih kurang memuaskan (pelaksanaan teknis). Masih banyak beredar kabar setelahnya terkait dengan kerusakan fasilitas umum dan bahkan sampai pada tindak kekerasan. 

Padahal, jika kita telaah kembali, aturan dan atau hukum yang mengatur berjalannya Penyampaian Pendapat di Muka Umum cukup jelas, entah itu untuk massa aksi ataupun untuk pihak keamanan.
Bila ditinjau kembali, Deklarasi Hak Asasi, UUD 1945 Pasal 28, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara dan peraturan serta hukum lainnya telah mengatur sedemikian rupa agar semua berjalan sebagaimana mestinya, lancar, aman dan tentunya damai. Mulai dari waktu, bentuk, tahap prosedural, jumlah dan lain sebagainya telah jelas diatur.

Terlepas dari puas atau ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang hadir, namun hal ini kembali kepada fungsi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu sendiri yang hadir sebagai upaya penyeimbang bagi jalannya demokrasi. Yang perlu diingat adalah Tidak ada pembenaran bagi kekerasan.

BACA JUGA   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Membangun bangsa tidak harus duduk di istana! Air mata Negeri bukan ilusi, mari benahi lubang yang dihadapi, karena solusi tidak terlahir dari sekadar caci maki. Mari berkarya nyata, solusi tidak terlahir dari sekadar ocehan berbusa!

)* Penulis adalah penggiat Media Sosial dan Instruktur Manajemen Aksi

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

Suwaib Amiruddin Terpilih Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Banten 2026-20231 : Pramuka Siap Sulap Sampah Pasar Jadi Pupuk Pertanian

8 April 2026 - 09:58 WIB

Trending di News