Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Opini · 10 Okt 2020 01:27 WIB ·

Unjuk Rasa Berujung Rusuh?


 Unjuk Rasa Berujung Rusuh? Perbesar

Oleh : M. Seftia Permana

Serius, semakin hari persoalan sosial semakin menjadi. Perubahan dalam realita sosial hari ini banyak dijejali narasi politik, memanfaatkan peran media untuk pembentukan opini publik, begitu ciamik dikemas dengan apik yang membidani lahirnya turbulensi sosial, konflik-konflik horizontal, sampai dengan tindakan kriminal.

Idealnya hal ini bisa menstimulasi pemikiran dan tindakan untuk tetap kritis dan eksis berkarya melahirkan berbagai solusi, melawan sekuat tenaga kokopan-kokopan modernitas yang menindas.

Dinamika kehidupan bermasyarakat dalam konteks kekinian semakin berkembang. Kompleksitas problema yang terjadi, menuntut setiap warga negara untuk hadir menjadi pengisi setiap perkembangannya. Namun, tentu semua itu mesti sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, tidak melampaui batasan dan memaksakan kehendak.

Permasalahan yang terjadi di sekitar tidak bisa dibiarkan dan berlarut-larut. Terlebih bagi mahasiswa dan pemuda pada umumnya. Generasi hari ini mesti menjadi elemen yang siap terjun untuk memecahkan permasalahan terjadi, baik itu permasalahan akibat dari kebijakan pemerintah yang kurang jitu dengan kebutuhan bangsa/selaras dengan kondisi yang ada ataupun permasalahan sosial sehari-hari yang terjadi di masyarakat.

Kekosongan negara di berbagai permasalahan mengharuskan seluruh elemen masyarakat khususnya kaum muda terus berpartisipasi aktif sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Selain itu, partisipasi aktif kaum muda sebagai bagian dari masyarakat pun hadir sebagai salah satu faktor penyelaras atau kontrol antara pemangku kebijakan dan kebutuhan bangsa dalam upaya pemerataan pencapaian maksimal yang proporsional dan berkeadilan di setiap kebijakan pengelolaan negara yang demokratis.

Dalam lajunya negara ini, begitu banyak cara untuk mengisi berbagai celah kekurangan dan menutupi ‘lubang’ yang tengah dihadapi, salah satunya adalah dengan menyampaikan aspirasi sebagai fungsi kontrol sosial.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Iklim Usaha

Berbagai kesempatan saat menyampaikan materi Manajemen Aksi di agenda Latihan Kepemimpinan berbagai organisasi Kemahasiswaan, sebelum ke tataran praktik tentunya saya menyampaikan dulu prinsip-prinsip luhung untuk hidup di negara demokrasi ini seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah itu, disampaikan pula landasan-landasan hukum dan aturan yang berlaku sebagai pijakan dan penyesuaian terhadap hal-hal teknis.

Sejauh ini, aturan dan atau hukum untuk mengatur berjalannya Penyampaian Pendapat di Muka Umum cukup jelas, entah itu yang ditujukan untuk massa ataupun untuk pihak aparat keamanan sebagai penjamin keamanan berjalannya aksi serta pelindung massa aksi.

Namun, dalam praktiknya, setidaknya pada aksi unjuk rasa berskala besar di dua tahun ini masih kurang memuaskan (pelaksanaan teknis). Masih banyak beredar kabar setelahnya terkait dengan kerusakan fasilitas umum dan bahkan sampai pada tindak kekerasan. 

Padahal, jika kita telaah kembali, aturan dan atau hukum yang mengatur berjalannya Penyampaian Pendapat di Muka Umum cukup jelas, entah itu untuk massa aksi ataupun untuk pihak keamanan.
Bila ditinjau kembali, Deklarasi Hak Asasi, UUD 1945 Pasal 28, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara dan peraturan serta hukum lainnya telah mengatur sedemikian rupa agar semua berjalan sebagaimana mestinya, lancar, aman dan tentunya damai. Mulai dari waktu, bentuk, tahap prosedural, jumlah dan lain sebagainya telah jelas diatur.

Terlepas dari puas atau ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang hadir, namun hal ini kembali kepada fungsi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu sendiri yang hadir sebagai upaya penyeimbang bagi jalannya demokrasi. Yang perlu diingat adalah Tidak ada pembenaran bagi kekerasan.

BACA JUGA   Unjuk Rasa di Masa Pandemi Rawan Tertular Covid-19

Membangun bangsa tidak harus duduk di istana! Air mata Negeri bukan ilusi, mari benahi lubang yang dihadapi, karena solusi tidak terlahir dari sekadar caci maki. Mari berkarya nyata, solusi tidak terlahir dari sekadar ocehan berbusa!

)* Penulis adalah penggiat Media Sosial dan Instruktur Manajemen Aksi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Trending di Kampus