Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Kesehatan · 18 Sep 2020 03:00 WIB ·

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada


 Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada Perbesar

Oleh : Danila Triwahyuni

Pemilihan kepala daerah langsung akan diadakan akhir tahun ini. Kali ini, coblosan diawasi dengan sangat ketat karena kita masih dalam masa pandemi covid-19. 

Jadi diharap tidak ada kegiatan pengumpulan massa seperti kampanye di lapangan, karena bisa menyebabkan klaster corona baru. Para calon pemimpin harus taat protokol kesehatan.

Pilkada tahun ini terasa istimewa karena diadakan saat masa pandemi covid-19. Selain harus berlangsung dengan jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia, pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Karena jangan sampai jumlah pasien corona terus bertambah selesai pemilihan kepala daerah.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ada potensi penularan virus covid-19 saat pemilihan kepala daerah, dan ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, bisa langsung ditindak tegas.

Selain Badan Pengawas Pemilu, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus ikut mengawasi pelaksaanaan pilkada. Agar semua aman dan bebas corona.

Selain itu, Polri harus tegas dalam mengontrol kedisiplinan masa pra pilkada agar benar-benar sesuai protokol kesehatan. Jokowi menambahkan, jangan sampai ada kerumunan orang saat pilkada. 

Jadi kita tidak bisa melakukan kampanye atau pendaftaran calon kepala daerah dengan didampingi banyak orang, seperti dulu. Karena melanggar aturan jaga jarak.

Selain mengawasi proses kampanye dan pendaftaran, maka Bawaslu yang dibantu oleh masyarakat juga turut mengatur agar proses pencoblosan sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain menghindarkan dari hukuman, jangan lupa tujuan utamanya, yakni mencegah klaster corona. Pemilih harus pakai masker dan mencuci tangan serta wajib jaga jarak, jadi waktu pencoblosan ditambah sehari.

Walau kerumunan massa dilarang, bukan berarti calon kepala daerah tak bisa berkampanye. Sekarang jamannya online, jadi kampanye bisa dilakukan lewat media sosial. 

BACA JUGA   Tradisi Politik 'Tobat Sambel'

Selain aman dari potensi penularan corona, kampanye jenis ini lebih hemat biaya. Karena tak membutuhkan panggung, sound system, dan pengisi acara yang jelas butuh bayaran.

Ketika ada yang melanggar peraturan dan tetap mendaftar sebagai calon kepala daerah dengan kawalan massa, maka ia bisa langsung ditindak. Ketika tak pakai masker dan ngotot berjalan berdesakan, harus bayar 250.000 rupiah.

Bisa juga diberi hukuman tambahan dengan kerja sosial untuk bersih-bersih. Walau ia calon pemimpin, harus dihukum, agar memberi efek jera.

Hukuman jenis lain juga bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan saat pilkada. Misalnya dengan denda berupa 1 pot tanaman bunga atau pohon keras untuk di tanam di pinggir jalan atau lahan kosong. 

Jadi hukuman tak sekadar denda uang, namun bermanfaat bagi lingkungan. Setelah dihukum jangan malah menyiapkan lebih banyak pot tanaman, namun harus sadar dan menaati protokol kesehatan.

Alternatif lain adalah hukuman yang ekstrim yakni menyiapkan peti mati. Cara ini dilakukan di daerah Jakarta Timur, agar pelanggar protokol benar-benar kapok. 

Jadi para pelanggar saat pilkada harus masuk ke sebuah peti mati dan merenungkan kesalahannya. Setelah beberapa menit, ia baru boleh keluar lalu takut mengulangi keteledorannya. Peti mati lalu disemprot disinfektan.

Walau seorang calon kepala daerah bisa juga petahana, namun Banwaslu dan aparat harus bertindak tegas. Ketika ia melanggar protokol kesehatan, misalnya lalai tak pakai masker, harus tetap kena hukuman.

Jadi menunjukkan bahwa ia adalah calon kepala daerah yang bertanggung jawab dan menerima resiko ketika lupa dan melanggar protokol kesehatan.
Pemilihan kepala daerah adalah fase kritis karena bisa memunculkan klaster corona baru, saat kampanye maupun pendaftaran.

BACA JUGA   Vaksinasi untuk Guru

Bawaslu harus tegas dalam menegakkan peraturan. Walau yang salah adalah seorang tokoh terkenal di daerah itu, harus dihukum dan tidak pandang bulu. Semua ini agar masyarakat tetap disiplin menaati protokol kesehatan.

)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Pakuan Bogor

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

9 April 2026 - 08:16 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Trending di Opini