Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Kesehatan · 16 Apr 2021 13:11 WIB ·

Swab Tes dan Vaksinasi Covid-19 tidak Membatalkan Puasa


 Swab Tes dan Vaksinasi Covid-19 tidak Membatalkan Puasa Perbesar

Oleh : Alfisyah Dianasari

Berada di tengah pandemi membuat kita familiar dengan swab test sebagai syarat sebelum bepergian, dan juga diwajibkan untuk vaksinasi corona. Umat muslim tidak usah khawatir karena keduanya tidak membatalkan puasa. Sehingga bisa beribadah dengan tenang sekaligus mendapatkan proteksi dari virus covid-19.

Swab adalah salah satu tes untuk mengetahui apakah Anda terkena virus covid-19. Tes ini dianggap cukup akurat karena memiliki kevalidan di atas 75%, walau biayanya cukup tinggi. Saat ini kita sudah cukup sering dites swab di laboratorium terkemuka, karena sebelum terbang dengan pesawat harus menunjukkan hasil tes ini yang valid.

Sedangkan vaksinasi adalah langkah untuk menaikkan imunitas tubuh dengan menyuntikkan virus yang telah dilemahkan. Injeksi pada program vaksinasi nasional rata-rata memakai vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan status halal MUI. Karena antrian vaksinasi cukup panjang, maka ada yang disuntik pada bulan ramadhan tahun 2021.

Asrorun Ni’am Soleh, Ketua MUI bidang Fatwa menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa, begitu juga vaksinasi. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.

Setelah ada Fatwa MUI ini, seluruh umat muslim akan tenang saat harus melakukan tes swab, karena tidak akan mengurangi pahala atau menambah dosa. Karena tes ini dijamin tidak akan membatalkan puasa. Lagipula swab dilakukan dengan mencolok hidung dengan alat, bukan memasukkan obat ke mulut yang otomatis membuat puasa batal.

Selain itu, mereka akan mau menerima vaksinasi karena tidak membatalkan puasa. Logikanya, vaksin adalah cairan yang disuntikkan, bukan obat sirup yang diminum. Sehingga otomatis tidak membatalkan puasa setelah seseorang diinjeksi vaksin covid-19. Karena puasa batal ketika seseorang makan atau minum dengan sengaja.

BACA JUGA   Rp142,3 Miliar untuk Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Efek sampng vaksinasi juga sangat minim karena tidak menimbulkan alergi, demam, atau memar yang berlebihan. Selama ini, orang-orang yang sudah mendapatkan injeksi merasa sehat-sehat saja. Sehingga pasca mendapatkan vaksin corona, tidak usah mengkonsumsi obat penurun panas. Vaksinasi saat Ramadhan diperbolehkan dan tidak memberatkan umat muslim.

Kalaupun ada yang khawatir akan efek samping vaksinasi, yaitu mudah lapar (ini terjadi pada sebagian kecil orang), maka jadwalnya tinggal digeser. Mereka tidak pergi ke Rumah Sakit atau klinik pada siang hari, tetapi mendapatkan suntikan pada malam hari pasca salat tarawih. Sehingga akan lebih aman, minim efek samping, dan tidak takut puasanya batal.

Asrorun menambahkan, puasa dijalankan sebagai momen untuk menguatkan ikhtiar mengatasi pandemi covid-19, baik lahir dan batin. Ikhtiar lahir adalah mematuhi protokol kesehatan saat beribadah. Misalnya memakai masker saat salat di masjid, membawa sajadah sendiri, berwudhu di rumah, tidak bersalaman dengan jamaah lain, dll. Juga mengikuti vaksinasi untuk membangun herd immunity.

Sedangkan ikhtiar batin adalah dengan berdoa dan beribadah dengan lebih khusyuk. Dalam artian, Ramadhan adalah momen yang tepat untuk lebih rajin salat, mengaji, dan berdoa. Agar virus covid-19 segera dihilangkan dari muka bumi oleh-Nya. Sehingga kita bisa salat dengan tenang di masjid tanpa takut akan terbentuk klaster corona baru.

Dengan tes swab kita bisa tahu apakah terkena virus covid-19 dan hasilnya cukup akurat. Saat melakukan tes ini di bulan puasa, maka tidak usah khawatir akan membatalkannya. Karena tidak akan mempengaruhi pahala puasa. Begitu juga dengan vaksinasi corona, tidak membatalkan puasa juga.

Vaksinasi corona wajib diterima oleh seluruh WNI, termasuk umat muslim. Kita tidak usah khawatir karena vaksinnya halal dan tidak akan membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes swab, karena masih bisa meneruskan puasa paska pemeriksaan.

BACA JUGA   Rencana Mogok Massal Buruh Tak Mendapat Simpati

)* Penulis adalah Netizen, Penggiat Kampung Sehat Mandiri

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Mewaspadai Demo UU Cipta Kerja Menjadi Panggung Kampanye Elit Buruh 

22 September 2023 - 10:12 WIB

Hindari Polarisasi, Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu

21 September 2023 - 17:03 WIB

Pentingnya Berkomitmen Mewujudkan Pemilu yang Damai

16 September 2023 - 16:58 WIB

Mempersempit Ruang Gerak Radikalisme Menjelang Pemilu

15 September 2023 - 16:48 WIB

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

12 September 2023 - 09:40 WIB

DOB Papua Mewujudkan Penataan Wilayah Lebih Baik

8 September 2023 - 13:13 WIB

Trending di Opini