Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Opini · 16 Jun 2021 08:11 WIB ·

Suguhan Data Terbaik untuk Pemilu Serentak 2024


 Suguhan Data Terbaik untuk Pemilu Serentak 2024 Perbesar

Oleh : Iip Patrudin 

Rasanya terlalu dini memang kalau langsung membahas Pemilihan serentak tahun 2024, berbicara pelaksanaan PEMILU baru kemarin rasanya masyarakat Indonesia menggelar pelaksanaan PEMILU tahun 2019 dan setelah itu sebagian Masyarakat menggelar PILKADA tahun 2020, sekarang sudah harus siap untuk menyongsong pelaksanaan PEMILU serentak yang akan digelar pada tahun 2024. 

Terhitung kurang lebih dua tahun lagi seluruh masyarakat Indonesia akan menggelar hajat demokrasi secara serentak yaitu pemilihan pada tahun 2024 dan pelaksanaannya sesuai usulan dari KPU RI pada Bulan Februari 2024 untuk PEMILU dan Bulan November 2024 Untuk PILKADA, di dalam Negara yang menganut asas demokrasi mau tidak mau harus menerima terkait aturan yang sudah di buat dalam Undang-Undang tentang kepemiluan.

Menyoal tentang PEMILU tidak terlepas dari tahapan yang sangat krusial yaitu soal keakuratan data pemilih, karena data pemilih merupakan faktor penentu paling utama berlangsung dan tidaknya pelaksanaan PEMILU dan PILKADA, Tahun 2024 sudah ada kepastian akan digelarnya secara serentak antara PEMILU dan PILKADA karena sudah pasti dengan tidak adanya perubahan Undang Undang kepemiluan baik Undang Undang PILKADA Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang Undang PEMILU Nomor 7 Tahun 2017.

Berkaitan dengan hal itu KPU RI telah menurunkan SE yang paling teranyar terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dengan nomor surat edaran : 556/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 atas dasar Surat Edaran tersebut ini sudah jelas bahwa tahapan menyambut pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah soal data pemilih. 

Data pemilih memang selalu menyisakan permasalahan kelasik di setiap tahapannya antara lain yang sering ditemukan dalam daftar pemilih yaitu adanya daftar pemilih tetap yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, atau perubahan status yang masih belum terkoreksi.

Soal pindah domisili yang belum terdaftar dan banyak pemilih baru yang sudah punya hak memilih dan mempunyai KTP elektronik tapi masih saja tidak terdaftar dalam DPT, ini tentunya pekerjaan besar bagi penyelenggara khususnya KPU agar bisa menyelesaikan permasahan tersebut.

Maka dalam rangka mematangkan terkait data pemilih KPU di seluruh Kabupaten dan Kota di wajibkan bahkan harus keja extra keras untuk menyuguhkan data pemilih yang baik untuk pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024.
Mengacu pada pengalaman Pilkada 2020 pada saat tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang dimulai 15 Juli 2020  sampai dengan 13 Agustus 2020 penyelenggara pemilihan  pada 270 daerah pelaksana Pilkada akan mengawali kegiatan dalam tahapan ini dengan melakukan  pencocokan dan penelitian (coklit). 

BACA JUGA   Pemerintah Tegas Menindak KSP

Kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih merujuk pada Data Penduduk Potensial  Pemilih Pemilu atau DP4 yang diserahkan oleh pemerintah berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain.

Kegiatan yang berlangsung di tengah  pandemi covid-19 menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi penyelenggara untuk memenangkan dua hal penting yakni keselamatan petugas dan pemilih dengan penerapan protokol kesehatan serta kualitas kegiatan pemutakhiran yang  menghasilkan output akhir berupa Daftar Pemilih yang memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.

Urgensi Pemutakhiran

Pemutakhiran data pemilih mutlak dilakukan  karena  dua alasan penting. Pertama, secara substansi untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Kedua, secara teknis bentuk jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar dan tersedia  dalam daftar pemilih yang akurat.

Hak memilih itu sendiri  sekalipun  melekat dalam diri seseorang namun ada syarat yang perlu dipenuhi  sebagai Pemilih yakni : a. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin; b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kemudian, c. Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan e. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pasal 5 PKPU 19/2019).

Syarat memilih bagi seorang pemilih adalah telah terdaftar sebagai pemilih. Rumusan sederhananya dapat dibaca bahwa hak memilih dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi syarat apabila  terdaftar sebagai pemilih yang secara teknis termuat dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu  pendaftaran pemilih dan  pemutakhiran  menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

Idealnya daftar pemilih tetap mestinya berisi semua pemilih yang memenuhi syarat  yang telah diverifikasi melalui proses pemutakhiran yang panjang. Namun pengalaman PEMILU dan PILKADA selama ini menunjukan bahwa DPT belum memenuhi harapan yang ideal tersebut karena masih ditemukan adanya variasi masalah  yang dihadapi dalam proses maupun outputnya.

BACA JUGA   Pertumbuhan Ekonomi dan Pandemi Covid-19

Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih tersebut, maka tanggung jawab penyelenggara adalah  tidak sekedar menyediakan data pemilih untuk memenuhi syarat terpenuhinya tahapan pemilihan namun lebih dari itu adalah menghasilkan data pemilih yang memenuhi tiga prinsip utama yakni  komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. (Hasyim Ashari, 2011)

Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua Warga Negara Republik Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih.

Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.

Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur arau tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/POLRI, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.

Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah atau pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/POLRI, alamat pada hari pemungutan suara dan meninggal. Terwujudnya data pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir merupakan kerjasama banyak pihak yakni penyedia data kependudukan, Pengguna data  dan partisipasi masyarakat.

Peran Petugas

Untuk terpenuhinya tiga prinsip pemutakhiran tersebut maka peran KPU dan petugas Pemutakhiran Data Pemilih sangatlah penting. Dalam melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) terdapat beberapa langkah kerja yang wajib dilakukan oleh petugas untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Kegiatan Coklit untuk memperbaiki daftar Pemilih, dilakukan dengan cara: a. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK, b. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan; c. Mencoret Pemilih yang telah meninggal; d. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; 

Point selanjutnya, e. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; 

Selanjut, g. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidakada keberadaannya; h. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; i. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan j. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

BACA JUGA   Rencana Mogok Massal Buruh Tak Mendapat Simpati

Dari uraian tugas tersebut di atas, maka peran petugas sangat menentukan untuk terpenuhinya tiga prinsip pemutakhiran tersebut. Penyiapan sumber daya manusia dalam bentuk bimbingan teknis yang memadai bagi petugas pemutakhiran sangatlah penting sehingga diharapkan 10 langkah kegiatan pemutakhiran dapat dilaksanakan secara baik dan benar dengan cara mendatangi dan bertemu langsung dengan pemilih.

Action yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Serang Dalam rangka memenuhi kebutuhan keakuratan data pemilih menuju persiapan pemilihan serentak tahun 2024 KPU Kota Serang bekerja sama dengan semua dinas dan intansi yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Serang, dari mulai Walikota pimpinan DPRD sampai ketingkatan bawah yaitu  Lurah, RW dan RT. 

Data yang kita peroleh ketika turun langsung ke masyarakat sangat banyak informasi data yang kita dapatkan dan ada banyak manfaatnya, dengan turun langsung kelapangan kita tahu permasalahan dan dapat data yang akurat yang diberikan oleh pihak RW dan RT.

Harapan

Persoalan data pemilih yang selalu muncul setiap kali PEMILU maupun PILKADA menjadi sebuah tantangan bersama yang perlu dibenahi Masing-masing pihak baik penyelenggara pemilihan maupun pemerintah selaku penyedia data kependudukan.

Dalam ranah penyelenggara dengan outputnya Daftar Pemilih Tetap kiranya menjadi sebuah produk hasil pemutakhiran yang mampu memenuhi tiga prinsip pendaftaran pemilih sehingga tidak mengulangi kegaduhan dan kekisruhan yang sama setiap kali melaksanakan pemilu maupun PILKADA. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  menjadi sebuah kebijakan yang perlu dilakukan dan dipertahankan  sekalipun bukan pada masa Pemilu maupun Pemilihan.

Sebagai penyedia data kependudukan, pemerintah harus bisa menjamin bahwa data kependudukan yang disampaikan kepada KPU merupakan data Kependudukan Pemerintah yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Artinya pemerintah juga melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala. 

Selama pemerintah tidak melakukan pemeliharaan terhadap data kependudukan, maka data Kependudukan Pemerintah yang akan menjadi sumber data pemilih akan tetap memiliki banyak permasalahan. Problem  dasar pemutakhiran data pemilih pada umumnya berada  pada tingkat implementasi, yang utama adalah tidak tersedianya daftar pemilih yang akurat. 

Untuk itu menjadi tugas bersama kita baik pemerintah, penyelenggara, dan  masyarakat termasuk para pegiat demokrasi untuk berupaya agar prinsip pemutakhiran data pemilih yakni komprehensif, akurat dan mutakhir tidak terhenti sebagai  konsep tetapi juga harus implementatif di lapangan demi mewujudkan Pemilihan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.

*) Penulis adalah Anggota KPU Kota Serang.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Bawaslu Banten Cegah Upaya Money Politik

25 November 2024 - 13:48 WIB

Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

24 November 2024 - 11:52 WIB

Trending di Banten Politika