Oleh: Ili Sadeli (Wakil Sekretaris PC PMII Pandeglang)
Di tengah terpaan realitas tanggal 9 Desember 2020 kita akan di hadapkan pada hajat politik masyarakat pandeglang atau biasa kita sebut Pilkada. Dalam hal ini, semua harus ikut mengawasi setiap tahapan menuju Pilkada tersebut.
Namun di sisi lain kita kerap di buat bingung oleh Oknum ASN yang begitu berani mengampanyekan salah satu paslon bupati pandeglang, padahal sudah jelas di ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.
Contoh belum lama ini, di daerah Kecamagan Cigelis ada oknum ASN yang cenderung mengarahkan warga nya kepada salah satu paslon, itu kan suatu contoh yang kurang baik, cobalah berikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Suguhkan tampilan kampanye menarik kreatif, inovatif dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. jangan malah membuat gerakan yang merusak citra dan nama baik lembaga tertentu.
Kita harus bisa menilai dalam suatu bentuk ketimpangan ketika ada penanaman politik tidak sehat di tubuh birokrasi ini akan membuka kesenjangan sosial, karena menjalankan pesta demokrasi tidak boleh merusak ekosistem pemerintahan sudah ditetapkan dalam bentuk aturan-aturan.