Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 4 Agu 2021 08:28 WIB ·

Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong


 Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong Perbesar


Oleh: Iip Patrudin

Mengutip dari Sutanta dari buku nya tahun (2011) dimana informasi merupakan sebuah hasil dari pengolahan data sehingga menjadi bentuk yang penting bagi si penerima informasi.

Dengan adanya informasi, dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan oleh si penerima informasi, yang mana dapat dirasakan akibatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Kali ini penulis akan mengulas tentang sejarah Rumah Pintar Pemilu (RPP) di KPU Kota Serang, Penulis sepakat dengan argumentasi yang di kemukakan oleh Sutanta dalam bukunya terkait informasi. Maka dari itu ulasan Rumah Pintar Pemilu sangat tepat untuk diuraiakn agar bisa memberikan informasi kepemiluan bagi pembaca.

Awal mula Program RPP dicanangkan oleh KPU RI sekitar tahun 2015 dan dilaksanakannya masih terbatas hanya di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya mulai berkembang pada tahun 2016.

Program RPP diadakan di 10 Propinsi Pada tahun 2017, program RPP terus dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Hingga pada akhirnya program RPP eksis dan terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia.

Yang menjadi landasan dasar hukum Program RPP adalah mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

RPP adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. RPP selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu untuk membangun gerakan.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Mendorong Skema Kemitraan UMKM

Keberadaan RPP menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan.

Tujuan didirikannya RPP dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, RPP juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi.
 
Konsep Rumah Pintar Pemilu

Konsep RPP sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada Empat ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan. 

Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi. 

Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain. Seperti, proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dan lainnya. 

Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dan lainnya.

Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses.

BACA JUGA   Keseruan Mancing dan Tangkap Ikan Pokja Wartawan Provinsi Banten

Di KPU Kota Serang Sendiri RPP baru di resmikan sekitar tanggal  10 April 2017, Rumah Pintar Pemilu yang berada di Kantor KPU Kota Serang terletak di Jalan KH. Abdul Fatah Hasan, Sumur Pecung da secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Banten Enan Nadia dan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin.

Konsep yang sama dan tujuan yang sama dibukanya RPP agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan sejarah seputar kepemiluan mulai dari Pilpres, Pilgub hingga Pilwalkot.

Estapeta kepemimipinan di KPU Kota Serang berganti, tetapi Rumah Pintar Pemilu harus tetap dijalankan, dalam rangka merestorasi untuk menarik minat para pengunjung ke RPP.

Dengan berjalannya waktu RPP KPU Kota Serang berubah nama menjadi Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, sepakat memilih nama tokoh dan pahlawan asli Serang ini Penulis mengutip dalam tulisan Jemmy Ibnu Suardi Co-Founder Mercusuar Institute.

Dimana dalam tulisannya mengisahkan tentang sosok pahlawan Ki Mas Jong, Ki Mas Jong yang merupakan penduduk Banten Girang pertama yang memeluk Islam dan berpihak kepada Maulana Hasanuddin.

Banten Girang adalah pusat kekuasaan kerajaan Banten pra Islam. Disini terdapat watu gigilang (batu yang bersinar) yang merupakan tahta Prabu Pucuk Umun, Ratu Pandita ‘Hindu’ yang terakhir. Disana juga terdapat dua makam keramat kakak beradik, Ki Mas Jong sendiri menurut Sajarah Banten adalah seorang Ponggawa penting dari Pakuan Pajajaran yang ditempatkan di Banten Girang.

Ki Mas Jong adalah pendukung utama Maulana Hasanuddin, dan kemudian diangkat sebagai Mahapatih atau Tumenggung. Ki Mas Jong memainkan peranan penting dalam penaklukan Pakuan Pajajaran pada pertengahan abad ke-16.

Dari sejarah Ki Mas Jong ini diharapkan agar mampu membawa sepirit terhadap kebaikan hususnya kedalam dunia kepemiluan umumnya untuk menambah daya tarik terhadap masyarakat agar mampu mentauladani sosok Ki Mas Jong dalam berjuang.

BACA JUGA   BPIP Diusulkan Membekali PNS Dalam Pelatihan Bela Negara

Dalam hal kepemiluan memang sosok Ki Mas Jong tidak pernah tertulis atau di ceritakan, tapi yang harus di contoh yaitu sisi berjuangnya Ki Mas Jong.

Sesuai apa yang di tuliskan oleh Jemmy Ibnu suardi tentang Ki Mas Jong, sudah sangat jelas bahwa sepirit berjuang untuk menegakan Agama Islam dan mempertahankan daerah kekuasaan menjadi bukti perjuangan Ki Mas Jong harus kita jadikan Tauladan.

Rumah pintar pemilu tidak hanya memotret tentang kepemiluan saja, husus di KPU Kota Serang sudah dieberikan inovasi baru yaitu selain informasi wajib terkait kepemiluan ada juga informasi tentnag serang dan Ke Bantenan.

Sehingga kemudian RPP di KPU Kota Serang di beri nama RPP Ki Mas Jong, dengan pelebalan nama pahlawan asal Serang Banten ini agar mampu mendongkrak minat baca dan melek informasi bagi masyarakat serang hususnya dan juga bagi pemilih yang sudah mempunyai hak pilih agar mau menyisakan waktunya untuk datang ke RPP Ki Mas Jong. (*)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Bawaslu Banten Cegah Upaya Money Politik

25 November 2024 - 13:48 WIB

Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

24 November 2024 - 11:52 WIB

Trending di Banten Politika