Oleh : Astrid Widia
RKUHP sama sekali tidak akan mengancam kebebasan pers lantaran sifatnya yang generalis, justru derajatnya di bawah UU Pokok Pers dengan sifat specialis. Sebagai negara yang menganut azas demokrasi, kebebasan pers merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk terus didukung bahkan tidak boleh dibatasi oleh siapapun termasuk adanya peraturan tertentu. Bahkan dikatakan bahwa lembaga pers sendiri merupakan salah satu pilar dari demokrasi yang ada di Indonesia.
Maka dari itu memang jelas bahwa segala aturan ataupun rancangan yang hendak disahkan oleh Pemerintah tentunya sudah mengalami proses kajian yang mendalam dengan melibatkan banyak sekali ahli di bidangnya. Oleh karena itu kebijakan tersebut pastinya tidak akan bertentangan dengan demokrasi di Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Alberts Aries menyatakan bahwa memang RKUHP sendiri sama sekali tidak mengancam kebebasan pers. Bukan hanya itu, bahkan pihak perumus pun sudah siap apabila diajak untuk melakukan dialog dan membedah lebih dalam segala sesuatu mengenai RKUHP secara menyeluruh.
Lebih lanjut, jubir tersebut juga menegaskan bahwa ternyata seluruh Tim Soslisasi RKUHP sendiri justru memberikan apresiasi besar kepada pihak-pihak yang selama ini sudah sangat concern dan terus memberikan pandangan atau pendapat mereka sebagai masukan supaya keberlakuan hukum ini nantinya bisa lebih sempurna.
Untuk itu, Albert Aries mengaku bahwa sebenarnya pihak pers sama sekali tidak perlu khawatir akan adanya beberapa pasal di dalam RKUHP yang selama ini dituding seolah-olah membatasi kebebasan pers ataupun masyarakat luas dalam melakukan kritik ke Pemerintah. Justru sejatinya pasal-pasal yang dituding bermasalah itu sudah ada pada peraturan sebelumnya dan berlaku sejak lama.
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP tersebut juga menambahkan bahwa buku kesatu dari RKUHP justru isinya adalah menawarkan supaya terjadi perubahan secara revolusioner dalam pembaruan hukum pidana serta pemidanaan nasional yang sifatnya sama sekali bukan cenderung untuk menghukum (punitive), melainkan justru akan selalu dialternatifkan menjadi adanya denda. Selain itu, juga akan selalu mengandung tujuan dan juga pedoman pemidanaan sebagai perwujudan dari asas ultimum remedium.
Albert Aries juga menyampaikan bahwa seluruh rekan-rekan pers sangatlah diberikan kebebasan dengan sangat luas untuk bisa memberitakan segala peristiwa ataupun bahkan memberikan opini mereka namun tetap dengan menghormati norma-norma serta rasa kesusilaan masyarakat dan juga tetap menggunakan asa praduga tak bersalah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman juga memiliki pendapat yang senada, bahwa pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP sama sekali tidak akan mengancam kebebasan pers. Bahkan dirinya sendiri mampu memastikan bahwa seluruh insan media nantinya akan tetap pada prinsip menjamin dan juga mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.
Benny juga menambahkan bahwa RKUHP ini nantinya akan diberlakukan sebagai sebuah peraturan Undang-Undang (UU) yang bersifat umum, sedangkan UU Pers sendiri sebenarnya sudah ada dan bersifat khusus. Maka dari itu sejatinya UU Pokok Pers merupakan acuan utama jika menyangkut dunia media. Beberapa ketentuan mengenai tugas-tugas jurnalistik dalam RKUHP tersebut juga sebenarnya konteksnya adalah berupa penegasan dari UU Pokok Pers.
Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa memang ketentuan dalam UU Pokok Pers sangatlah bagus untuk bisa melindungi dan juga mengawal hak-hak kebebasan pers yang juga diatur dalam RKUHP seperti dijamin dalam konstitusi.
Perlu diketahui bahwa memang UU Pers merupakan lex specialis, sehingga merupakan aturan yang akan berlaku lebih tinggi jika dibandingkan dengan RKUHP, yang mana sifatnya adalah lex generalis. Maka dari itu Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengaku bahwa sama sekali RKUHP ini tidak akan bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers. Justru untuk bisa mewujudkan proses harmonisasi, maka aturan yang ada dalam UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP.
Bahkan Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendukung sepenuhnya pembahasan dan juga penyelesaian hingga pengesahan RKUHP lantaran sejauh ini, Indonesia masih terus menggunakan produk hukum warisan kolonial Belanda sehingga memang banyak faktor harus segera dikontekstualisasikan ke dalam perkembangan jaman seperti sekarang ini.
Bukanlah mengancam kebebasan yang dimiliki pers, namun justru Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers, Dr. Ninik Rahayu menyatakan sejatinya mereka akan terus membuka seluruh kesempatan Dewan Pers untuk melakukan pengawalan terhadap pembahasan RKUHP, selain itu prosesnya juga sangatlah transparan serta akuntabilitas dan asas partisipatifnya sangatlah tinggi.
Dengan adanya RKUHP ini justu juga akan memperbaiki beberapa pasal yang ada pada produk hukum buatan Belanda dulu, yang mana di dalam sistem pidana dan pemidanaannya masih banyak mengandung multitafsir.
Lantaran memang sudah menjadi tujuan utama pula dari dibentuknya RKUHP ini supaya mampu memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak berisi pasal-pasal karet.
Sehingga sudah sangat jelas bahwa produk hukum terbaru sebagai seperangkat aturan yang akan dibuat oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam RKUHP tersebut memang sudah sangat sesuai dengan asas demokrasi dan sama sekali tidak akan mengancam kebebasan pers. (*)
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute