Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 27 Agu 2020 02:13 WIB ·

PKL Luntang-lantung, PAD Buntung


 PKL Luntang-lantung, PAD Buntung Perbesar

Pengakuan salah satu PKL bernama Haerudin—sebagaimana dilansir pada pemberitaan rmolbanten.com—, hanya bisa berpasrah diri. Usaha satu-satunya yang menjadi ladang penghasilan, harus kena gusur kebijakan atas nama ketertiban.

PKL hanya bisa meratapi nasib. Sembari berharap ada kebijaksanaan, juga keadilan dari pemerintah. Paling tidak, modalnya tidak butung begitu saja. Ada semacam kompensasi, atau sejenisnya untuk mengembalikan modal yang kadung dibelikan barang dagangan. Tapi jangankan kompensasi ganti rugi, jaminan relokasi ke tempat yang katanya sudah disiapkan pun tidak pula didapatkan kepastiannya. Sementara, istri dan anaknya di rumah tetap menanti dirinya pulang membawa seungguk nasi.

Apalagi sebagaimana amanat Perda Nomor 4 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pada Bab III, Pasal 4, ayat (1), dengan terang berbunyi, Walikota Serang melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) tertuang, PKL sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara; (a) pendataan PKL, (b) pendaftaran PKL; (c) penempatan dan pemindahan PKL; (d) penetapan lokasi dan penghapusan lokasi PKL; dan (e) peremajaan lokasi PKL.

Kemudian, dalam ayat (3) berbunyi, pemberdayaan yang dimaksud meliputi; (a) peningkatan kemampuan berusaha; (b) fasilitasi akses permodalan; (c) fasilitasi bantuan sarana dagang; (d) penguatan kelembagaan; (e) fasilitasi peningkatan produksi; (f) pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan (g) pembinaan dan bimbingan teknis.

Niat baik atas nama “ketertiban” saja, ternyata tidak cukup. Pemkot Serang harus punya perencanaan yang matang, terukur, dan sistematis agar relokasi PKL bukan sekadar bermakna penggusuran.

Setidaknya, dimulai dengan membuka ruang dialog yang humanis untuk sama-sama mencapai mufakat. Melibatkan pihak-pihak terkait dalam mengambil kebijakannya. Dan yang lebih penting, membuka ruang kepastian dan perlindungan kepada warganya dalam mendapatkan kesejahteraan. 

BACA JUGA   Hari Pancasila Momentum Penguatan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

Toh, itu semua sudah ada payung hukumnya. Pemkot perlu bersabar dengan perencanaan yang matang dan komitmen. Tidak grusa-grusu, sebagaimana kebijakan itu bersumber dari kebijaksanaan. Juga partisipasi aktif dari pihak yang terkait langsung.

Jangan pula sampai berlaku lunak hanya kepada PT Banten Pesona Persada yang jelas-jelas menyebabkan PAD buntung. Tapi sebaliknya, berlaku keras kepada warga kecil seperti PKL, sampai membuatnya luntang-lantung. Maka, jangan salahkan, bila warga kecil mempertanyakan kebijaksanaan dan keadilan pemimpinnya.

*Penulis adalah Jurnalis freelance dan penikmat kopi hitam/Koordinator Journalist Lecture

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

Untirta dan Bank Indonesia Jalin Kerja Sama dan Perkuat Sinergi melalui Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan 2026

8 April 2026 - 14:03 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi