Oleh: Tubagus Guruh Ramadhan
Menurut Philip Mawhood (1983) dan J.A. Chandler (1993) Pemerintahan lokal memiliki potensi dalam mewujudkan demokratisasi karena proses desentralilasi mensyaratkan adanya tingkat responsivitas, keterwakilan dan akuntabilitas yang lebih besar.
Pilkada Serentak 2020 di tingkat lokal, mengutip pendapat Alan R. Ball, Pilkada dan demokrasi berkaitan erat dalam substansi maupun fungsi dengan kata lain, Pilkada Serentak 2020 merupakan aktualisasi nyata demokrasi dalam praktik bernegara masa kini, karena menjadi sarana utama rakyat untuk menyatakan kedaulatan atas negara dan pemerintahan di daerah.
Terwujudnya pemerintahan daerah demokratis merupakan cita-cita semua negara menganut sistem demokrasi. Namun, upaya tersebut akan menjumpai persoalan disebabkan belum adanya tolak ukur yang bersifat universal untuk menilai apakah suatu pemerintahan yang demokratis atau tidak.
Keberadaan pemerintah daerah sebagai konsekuensi dianutnya konsep desentralisasi sangat berkaitan erat dengan konsep demokrasi. Sehingga, pemerintahan yang terbentuk merupakan pemerintahan yang berdaulat terhadap rakyat.
Demokrasi bukan sesuatu gejala otonom yang terlepas dari gejala-gejala lain. Bahkan dapat dikatakan, timbul tenggelam atau pasang surutnya demokrasi pada waktu-waktu tertentu dipengaruhi oleh berbagai gejala di luarnya seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Berbagai faktor tersebut akan mempengaruhi berbagai dasar pemikiran tentang demokrasi, mekanisme demokrasi dan lain-lain. Pada gilirannya, akan melahirkan berbagai corak demokrasi dengan berbagai predikat yang diletakkan kepadanya.
Bagir manan mengatakan, kehadiran demokrasi tidak sekedar diukur oleh keberadaan pranata demokrasi seperti keberadaan badan perwakilan, pemilihan umum dan lain-lain. Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Pilkada merupakan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan, dimana pemilih adalah masyarakat di daerah. Pertama, memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak bersama masyarakat di daerah. Diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyrakat di daerah.
Kedua, melalui Pilkada diharapkan pilihan masyarakat didasarkan pada misi, visi, program serta kualitas dan integrasi calon kepala daerah yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, Pilkada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi dan kontrol publik secara politik terhadap seorang kepala daerah dan kekuatan politik yang menopang.