Oleh : Aulia Hawa
Pemerintah terus mempercepat Revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dan memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja.
UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil pada 25 November 2021 lalu melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Atas alasan itulah pemerintah mulai mengebut revisi UU Cipta Kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian UU Cipta kerja. Bahlil menjelaskan, salah satu sorotan dalam keputusan MK adalah terkait masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa perhatian khusus demi menjaga kepastian hukum bagi kegiatan investasi.
Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan serta kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin investasi di Indonesia mempunyai kepastian hukum. Meskipun MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Mahfud menuturan, pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam di Indonesia akan tetap aman dan memiliki kepastian hukum. Investasi yang dibuat secara sah tidak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang oleh karenanya tak bisa dicabut begitu saja lantaran telah bersifat mengikat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyempurnaan UU Cipta Kerja setelah putusan MK ini diyakini tidak akan memberikan pengaruh terhadap optimisme pengusaha. Sebab para pelaku usaha atau investor dari berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang dihadirkan melalui UU tersebut.
Airlangga menerangkan langkah yang akan diambil pemerintah untuk menyempurnakan UU Ciptaker adalah dengan melakukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Pemerintah juga akan meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali sejumlah substansi yang menjadi keberatan dari banyak kelompok masyarakat. Sebagai tindak lanjut, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut.
Menurut Airlangga, langkah tersebut akan diambil oleh pemerintah untuk menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat terjadinya sejumlah penolakan UU Cipta Kerja.
Selama proses revisi UU Cipta Kerja, Airlangga meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak khawatir. Pasalnya pemerintah akan memberikan kepastian kegiatan dari penanaman modal yang dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Airlangga juga optimis bahwa revisi UU Cipta Kerja akan selesai lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan lancar. Dirinya menilai, optimisme dunia usaha juga masih tetap terjaga karena dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali.
Masyarakat dan dunia usaha mendukung pemerintah agar dapat menyelesaikan revisi UU Ciptaker tepat waktu. Dengan adanya revisi UU Ciptaker tersebut, investor diharapkan mendapat kepastian hukum untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, sehingga peluang penciptaan lapangan kerja baru dapat semakin besar.***
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini