Oleh : Lukman Keenan Adar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi akhir tahun 2022. Perppu ini sangat dibutuhkan Indonesia karena berkat kehadirannya, stabilitas ekonomi akan membaik khususnya pasca terdampak Covid-19.
Pandemi membuat semua hal berubah dan sayangnya ada sedikit kegoncangan di sektor ekonomi, serta ancaman resesi. Terlebih kondisi ini juga terjadi secara global. Namun pemerintah tidak menyerah begitu saja karena harus tetap kerja keras dalam mengatasinya, agar tidak terperosok dalam inflasi parah atau krisis moneter jilid dua. Salah satu jurus pemerintah adalah dengan meresmikan Perppu Cipta Kerja.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Bukan tanpa alasan, karena Perppu Cipta Kerja mampu menjadi solusi atas resesi ekonomi dan tantangan global yang saat ini terjadi. Serta sangat mampu mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan oleh para investor.
Trubus melanjutkan, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum.
Ramalan resesi tahun 2023 adalah sebuah ancaman. Ditambah lagi dengan adanya konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, yang mana hal tersebut semakin memperparah situasi pasca pandemi dan ancaman resesi, sehingga memang penting segera diambil tindakan cepat untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan Indonesia karena ada jaminan bagi para investor sehingga mereka bisa menanamkan modalnya di Indonesia dengan aman. Perekonomian bisa stabil ketika ada banyak investor yang masuk. Terlebih salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah banyaknya investasi yang ada di sana. Oleh karena itu pemerintah membuat Perppu yang bisa melindungi para penanam modal asing, agar mereka tak ragu lagi berbisnis di Indonesia.
Perppu Cipta Kerja memangkas perizinan yang berbelit. Sehingga penanam modal asing akan dengan mudah mendapat izin saat akan membuat perusahaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu ini maka perizinan bisa diurus secara online melalui sistem yang terintegrasi. Sistem akan mengatur sehingga perizinan cepat selesai, hanya dalam beberapa hari kerja.
Para investor tidak akan takut terhalang oleh birokrasi yang panjang dan melelahkan. Penyebabnya karena mereka paham bahwa peraturan sudah berubah dan pemerintahan Jokowi mendobrak dengan memangkas birokrasi, sehingga tidak bertele-tele.
Mengapa ada Perppu yang pro investor? Ketika ada investor maka akan terjadi efek domino positif. Di mana mereka datang dan membangun berbagai pabrik dengan berbagai bidang di Indonesia. Perekonomian tumbuh karena dunia bisnis jadi makin dinamis dan pabrik-pabrik baru bermunculan. Para investor yakin untuk menanamkan modalnya karena ada jaminan dari Presiden Jokowi dan Perppu Cipta Kerja sebagai payung hukum yang kuat.
Dengan banyaknya investor maka Indonesia akan selamat dari ancaman resesi dan bangkit dari efek pandemi covid-19. Penyebabnya karena peraturan ini menarik banyak investor dan pabrik serta usaha baru bermunculan. Dunia bisnis jadi makin dinamis dan otomatis menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji bulanan. Dengan gaji tersebut maka bisa dibelanjakan dan roda perekonomian negara berjalan dengan kencang.
Indonesia sedang bangkit dari efek negatif pandemi yang mempengaruhi perekonomian negara. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras agar ekonomi stabil kembali. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja disahkan dan investor dipersilakan datang di negeri ini. Perppu Cipta Kerja memang dibutuhkan Indonesia yang sedang berjuang dalam meningkatkan perekonomiannya.
Sementara itu, Perppu Cipta Kerja dibutuhkan bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berstatus buruh. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para buruh, karena ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). JKP akan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah akan memberi dukungan finansial pada lembaga tersebut. JKP menunjukkan bahwa pemerintah tak lepasa tangan dan masih perhatian pada pengangguran.
JKP membuat pekerja yang terpaksa di-PHK mendapatkan jaminan berupa uang, rekomendasi pekerjaan baru, dan pelatihan kerja. JKP tercantum dalam pasal 46A UU Cipta Kerja. Para pegawai tak lagi takut ketika terpaksa kehilangan pekerjaan karena terselamatkan oleh JKP.
JKP adalah sesuatu yang baru, karena biasanya orang yang dirumahkan hanya dapat pesangon, namun sekarang malah diberi bekal berupa pelatihan untuk meningkatkan skill. Dengan adanya pelatihan kerja, maka keterampilan buruh akan bertambah. Mereka tak lagi menyesali peristiwa kehilangan pekerjaan. Namun tekun berlatih dan akhirnya mahir.
Para pegawai yang di-PHK lantas mengikuti pelatihan dan mendapatkan keterampilan baru. Mereka lalu bisa membuka usaha sendiri, dengan bekal skill tersebut. Malah bisa merekrut karyawan dan jadi boss. Dengan cara ini, jumlah pengangguran akan berkurang.
Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mendukung stabilitas ekonomi di Indonesia. Ketika ada Perppu ini maka ada jaminan keamanan bagi para investor asing. Selain itu, pengesahan Perppu ini juga untuk menaikkan perekonomian negara dari efek pandemi Covid-19.
*) Penulis adalah kontributor Persada Institute