Oleh : Patrudin, S.Pd.I, MM
Marhaban Ya Ramadhan, Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa.
Seperti dinyatakan pada QS. Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Momentum Ramadhan kali ini akan sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, lebih lebih bagi penyelenggara KPU khususnya, dengan di keluarkannya surat edaran dari KPU RI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB dengan selogannya #DPTbersih Selamatkan hak Pilih di tuntut bagi KPU yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 diharuskan melaksanakan pemutkhiran DPB.
Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada 2020 masih terus berlanjut di tahun 2021 ini. Landasan hukum pelaksanaan DPB ditahun 2021 sudah diedarkan oleh KPU RI yaitu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Atas dasar surat edaran dari kpu ri wajib bagi kpu di tingkatan bawah menjalankan tugas tersebut.
Urgensi Pemutakhiran data pemilih mutlak dilakukan karena dua alasan penting yakni : Pertama, secara substansi untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Kedua, secara teknis bentuk jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar dan tersedia dalam daftar pemilih yang akurat.
Penggunaan hak pilih ini sangat ditentukan oleh tiga hal mendasar yakni hak memilih, syarat pemilih dan syarat memilih. Terkait hak memilih maka Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk Pemilihan Tahun 2020 maka hari pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 menjadi patokan.
Hak memilih itu sendiri sekalipun melekat dalam diri seseorang namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebagai Pemilih yakni : a.genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan e. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pasal 5 PKPU 19/2019).
Syarat memilih bagi seorang pemilih adalah telah terdaftar sebagai pemilih. Rumusan sederhananya dapat dibaca bahwa hak memilih dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi syarat apabila terdaftar sebagai pemilih yang secara teknis termuat dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu pendaftaran pemilih dan pemutakhiran menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
Idealnya daftar pemilih tetap mestinya berisi semua pemilih yang memenuhi syarat yang telah diverifikasi melalui proses pemutakhiran yang panjang. Namun pengalaman pemilu dan Pilkada selama ini menunjukan bahwa DPT belum memenuhi harapan yang ideal tersebut karena masih ditemukan adanya variasi masalah yang dihadapi dalam proses maupun outputnya.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih tersebut, maka tanggung jawab penyelenggara adalah tidak sekedar menyediakan data pemilih untuk memenuhi syarat terpenuhinya tahapan pemilihan namun lebih dari itu adalah menghasilkan data pemilih yang memenuhi tiga prinsip utama yakni komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. (Hasym Ashari, 2011)