Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Opini · 14 Apr 2021 06:27 WIB ·

Pemutakhiran DPB sebagai Momentum Ibadah di Bulan Ramadhan


 Pemutakhiran DPB sebagai Momentum Ibadah di Bulan Ramadhan Perbesar

Oleh : Patrudin, S.Pd.I, MM 

Marhaban Ya Ramadhan, Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa.

Seperti dinyatakan pada QS. Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Momentum Ramadhan kali ini akan sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, lebih lebih bagi penyelenggara KPU khususnya, dengan di keluarkannya surat edaran dari KPU RI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB dengan selogannya #DPTbersih Selamatkan hak Pilih di tuntut bagi KPU yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 diharuskan melaksanakan pemutkhiran DPB.

Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada 2020 masih terus berlanjut di tahun 2021 ini. Landasan hukum pelaksanaan DPB ditahun 2021 sudah diedarkan oleh KPU RI yaitu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Atas dasar surat edaran dari kpu ri wajib bagi kpu di tingkatan bawah menjalankan tugas tersebut.

Urgensi Pemutakhiran data pemilih mutlak dilakukan  karena  dua alasan  penting yakni : Pertama,  secara substansi untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Kedua, secara teknis bentuk jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah  terdaftar dan tersedia  dalam daftar pemilih yang akurat.

Penggunaan hak pilih ini sangat ditentukan oleh tiga hal mendasar yakni hak memilih, syarat pemilih dan syarat memilih. Terkait hak memilih maka Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk Pemilihan Tahun 2020 maka hari pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 menjadi patokan.

BACA JUGA   Pembentukan Perppu Ciptaker Melalui Proses Aspiratif dan Partisipatif

Hak memilih itu sendiri  sekalipun  melekat dalam diri seseorang namun ada syarat yang perlu dipenuhi  sebagai Pemilih yakni : a.genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

c. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan e. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pasal 5 PKPU 19/2019).

Syarat memilih bagi seorang pemilih adalah telah terdaftar sebagai pemilih. Rumusan sederhananya dapat dibaca bahwa hak memilih dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi syarat apabila  terdaftar sebagai pemilih yang secara teknis termuat dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu  pendaftaran pemilih dan  pemutakhiran  menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau tidak. 

Idealnya daftar pemilih tetap mestinya berisi semua pemilih yang memenuhi syarat  yang telah diverifikasi melalui proses pemutakhiran yang panjang. Namun pengalaman pemilu dan Pilkada selama ini menunjukan bahwa DPT belum memenuhi harapan yang ideal tersebut karena masih ditemukan adanya variasi masalah  yang dihadapi dalam proses maupun outputnya.

Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih tersebut, maka tanggung jawab penyelenggara adalah  tidak sekedar menyediakan data pemilih untuk memenuhi syarat terpenuhinya tahapan pemilihan namun lebih dari itu adalah menghasilkan data pemilih yang memenuhi tiga prinsip utama yakni  komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. (Hasym Ashari, 2011)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Bawaslu Banten Cegah Upaya Money Politik

25 November 2024 - 13:48 WIB

Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

24 November 2024 - 11:52 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

PDI Perjuangan Kota Serang Latih dan Dampingi Ratusan Pelaku Usaha Kecil 

26 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Trending di Banten Politika