Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 1 Mar 2023 08:00 WIB ·

Pembentukan Perppu Ciptaker Melalui Proses Aspiratif dan Partisipatif


 Pembentukan Perppu Ciptaker Melalui Proses Aspiratif dan Partisipatif Perbesar

Oleh : Indra Fajar Mahendra

Pembentukan Perppu Cipta Kerja telah melalui berbagai macam proses termasuk juga terus mewadahi seluruh aspirasi dan juga partisipasi dari masyarakat Indonesia. Maka dari itu pemerintah sendiri juga terus menggencarkan berbagai macam upaya sosialisasi hingga dialog publik mengenai kebijakan tersebut.

BACA JUGA   Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berstatus inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 25 November 2021 lalu. Kemudian dalam putusannya, MK memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk melakukan perbaikan pada UU tersebut.

BACA JUGA   Kebijakan PSE Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Perbaikan yang diperintahkan oleh MK terkait keberadaan UU Ciptaker itu setidaknya diberikan tenggat waktu selama 2 tahun dengan melibatkan publik. Kemudian tatkala hendak memasuki pergantian tahun menjadi tahun 2023, yang mana telah banyak pakar memprediksikan bahwa pada tahun 2023 akan banyak terjadi krisis ekonomi, akhirnya Pemerintah RI langsung mengambil sebuah langkah strategis dan cepat.

BACA JUGA   Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Gelar Car Free Day untuk Kurangi Polusi Udara

Akhirnya Presiden RI, Joko Widodo langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkannya pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut dilakukan oleh Pemerintah lantaran ingin segera mampu mengantisipasi berbagai dampak akan ketidakpastian global yang terjadi pada tahun 2023.

BACA JUGA   Menilai Ketokohan Presiden Jokowi

Bukan hanya itu, namun dengan adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu sekaligus menggantikan keberadaan UU Ciptaker yang memang telah dinyatakan inkonstitusional bersyart oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya karena ada kegentingan yang memaksa tadi, sehingga membuat pemerintah harus memutuskan kebijakan dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA   Pemain Pengganti Unjuk Gigi; Spanyol vs Jerman Berbagi Angka

Apabila tidak segera dilakukan, maka justru akan berdampak buruk bagi percepatan pemulihan perekonomian nasional pascapandemi COVID-19 karena memang kondisi gobal sedang tidak memungkinkan dan justru akan terus diselimuti dengan banyaknya ketakutan akan adanya krisis, inflasi hingga stagflasi.

BACA JUGA   Berikut 4 Produk Cat Interior Paling Favorit

Terkait dengan pembentukan Perppu Cipta Kerja sendiri, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu RI0, Suahasil Nazara menegaskan kembali bahwa memang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 itu merupakan sebuah langkah antisipatif dari Pemerintah RI untuk bisa mengadapi adanya ketidakpastian perekonomian yang terjadi di tahun 2023 ini.

BACA JUGA   Bikers Brotherhood 1% MC Chapter Banten Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan

Tidak hanya sampai di sana saja, namun dirinya menambahkan bahwa dengan adanya Perppu Cipta Kerja juga sekaligus mampu menjamin terciptanya kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum lantaran kondisi UU Ciptaker sebelumnya memang telah dianggap inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK.

BACA JUGA   Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Wamenkeu RI ini juga menjelaskan bahwa Indonesia sendiri memasuki tahun 2023 tidak bisa dipungkiri akan sedikit-banyak juga mengalami dampak dan juga harus segera mampu menghadapi adanya ancaman akan resesi global. Bahkan saat ini sudah ada sepertiga dari negara-negara di dunia yang telah terancam akan mengalami resesi ekonomi.

BACA JUGA   Menang 1-0 atas Prancis, Timnas Tunisia Tetap Angkat Koper

Hal tersebut dikarenakan sebagai efek samping dan dampak dari adanya pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari adanya kondisi inflasi yang terus meningkat di seluruh dunia. Pada akhirnya membuat bank sentral di dunia juga terus melakukan pengetatan kebijakan moneter.

BACA JUGA   Meningkatkan Investasi Nasional

Tentu saja dengan terus naiknya kondisi inflasi itu, semakin membua stabilitasharga-harga kebutuhan di dunia menjadi semakin terganggu. Lebih lanjut, Wamenkeu RI juga menerangkan bahwa kini sudah ada sebanyak dua per tiga dari negara di dunia terkena dampak dari resesi global tersebut.

BACA JUGA   Jokowi Beri Kode Pemimpin 'Berambut Putih', Sinyal untuk Ganjar?

Bukan tidak mungkin Indonesia juga akan mengalami hal serupa apabila Pemerintah tidak kunjung mengambil langkah dan sikap yang cepat serta strategis. Maka dari itu untuk bisa mengantisipasi segala ancaman akan ketidakpastian global, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang juga mampu menjamin adanya kepastian hukum.

BACA JUGA   Komitmen Presiden Wujudkan IKN sebagai Kota Modern

Sejauh ini, pemerintah dengan berbagai lembaga dan juga kementerian telah terus mengintensifkan sossialisasi dan juga dialog publik mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Bahkan menurut Suahasil Nazara sudah menjadi kewajiban dari seluruh Kementerian Lemabaga untuk melakukan dialog publik, sosialisasi dan diskusi publik tersebut.

BACA JUGA   Peringati Hari Jalan Nasional 2022, Wali Kota Serang Usulkan Pembangunan Flyover

Dirinya juga mengemukakan bahwa meaningful participation dari seluruh publik telah dilakukan dan diupayakan oleh pemerintah dengan terus melakukan berbagai macam kegiatan sosialisasi serta terus menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin melalui berbagai macam kegiatan, seperti salah satunya adalah dengan diadakannya dialog publik.

BACA JUGA   BPIP Dukung ASN Diwajibkan Baca Pancasila

Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan bentuk penyempurnaan dari UU Ciptaker sebelumnya yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, yang mana dalam seluruh prosesnya telah melalui berbagai macam mekanisme partisipasi publik.

BACA JUGA   Kolaborasi Muslim Milenial; Refleksi Kemerdekaan

Karena memang pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sendiri sejatinya untuk kepentingan banyak pihak termasuk masyarakat sendiri karena bisa menciptakan keterbukaan lapangan pekerjaa yang luas dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi para pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)

*) Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Ekonomi