Oleh : Indra Fajar Mahendra
Pembentukan Perppu Cipta Kerja telah melalui berbagai macam proses termasuk juga terus mewadahi seluruh aspirasi dan juga partisipasi dari masyarakat Indonesia. Maka dari itu pemerintah sendiri juga terus menggencarkan berbagai macam upaya sosialisasi hingga dialog publik mengenai kebijakan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berstatus inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 25 November 2021 lalu. Kemudian dalam putusannya, MK memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk melakukan perbaikan pada UU tersebut.
Perbaikan yang diperintahkan oleh MK terkait keberadaan UU Ciptaker itu setidaknya diberikan tenggat waktu selama 2 tahun dengan melibatkan publik. Kemudian tatkala hendak memasuki pergantian tahun menjadi tahun 2023, yang mana telah banyak pakar memprediksikan bahwa pada tahun 2023 akan banyak terjadi krisis ekonomi, akhirnya Pemerintah RI langsung mengambil sebuah langkah strategis dan cepat.
Akhirnya Presiden RI, Joko Widodo langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkannya pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut dilakukan oleh Pemerintah lantaran ingin segera mampu mengantisipasi berbagai dampak akan ketidakpastian global yang terjadi pada tahun 2023.
Bukan hanya itu, namun dengan adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu sekaligus menggantikan keberadaan UU Ciptaker yang memang telah dinyatakan inkonstitusional bersyart oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya karena ada kegentingan yang memaksa tadi, sehingga membuat pemerintah harus memutuskan kebijakan dengan cepat dan tepat.
Apabila tidak segera dilakukan, maka justru akan berdampak buruk bagi percepatan pemulihan perekonomian nasional pascapandemi COVID-19 karena memang kondisi gobal sedang tidak memungkinkan dan justru akan terus diselimuti dengan banyaknya ketakutan akan adanya krisis, inflasi hingga stagflasi.
Terkait dengan pembentukan Perppu Cipta Kerja sendiri, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu RI0, Suahasil Nazara menegaskan kembali bahwa memang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 itu merupakan sebuah langkah antisipatif dari Pemerintah RI untuk bisa mengadapi adanya ketidakpastian perekonomian yang terjadi di tahun 2023 ini.
Tidak hanya sampai di sana saja, namun dirinya menambahkan bahwa dengan adanya Perppu Cipta Kerja juga sekaligus mampu menjamin terciptanya kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum lantaran kondisi UU Ciptaker sebelumnya memang telah dianggap inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK.
Wamenkeu RI ini juga menjelaskan bahwa Indonesia sendiri memasuki tahun 2023 tidak bisa dipungkiri akan sedikit-banyak juga mengalami dampak dan juga harus segera mampu menghadapi adanya ancaman akan resesi global. Bahkan saat ini sudah ada sepertiga dari negara-negara di dunia yang telah terancam akan mengalami resesi ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan sebagai efek samping dan dampak dari adanya pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari adanya kondisi inflasi yang terus meningkat di seluruh dunia. Pada akhirnya membuat bank sentral di dunia juga terus melakukan pengetatan kebijakan moneter.
Tentu saja dengan terus naiknya kondisi inflasi itu, semakin membua stabilitasharga-harga kebutuhan di dunia menjadi semakin terganggu. Lebih lanjut, Wamenkeu RI juga menerangkan bahwa kini sudah ada sebanyak dua per tiga dari negara di dunia terkena dampak dari resesi global tersebut.
Bukan tidak mungkin Indonesia juga akan mengalami hal serupa apabila Pemerintah tidak kunjung mengambil langkah dan sikap yang cepat serta strategis. Maka dari itu untuk bisa mengantisipasi segala ancaman akan ketidakpastian global, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang juga mampu menjamin adanya kepastian hukum.
Sejauh ini, pemerintah dengan berbagai lembaga dan juga kementerian telah terus mengintensifkan sossialisasi dan juga dialog publik mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Bahkan menurut Suahasil Nazara sudah menjadi kewajiban dari seluruh Kementerian Lemabaga untuk melakukan dialog publik, sosialisasi dan diskusi publik tersebut.
Dirinya juga mengemukakan bahwa meaningful participation dari seluruh publik telah dilakukan dan diupayakan oleh pemerintah dengan terus melakukan berbagai macam kegiatan sosialisasi serta terus menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin melalui berbagai macam kegiatan, seperti salah satunya adalah dengan diadakannya dialog publik.
Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan bentuk penyempurnaan dari UU Ciptaker sebelumnya yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, yang mana dalam seluruh prosesnya telah melalui berbagai macam mekanisme partisipasi publik.
Karena memang pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sendiri sejatinya untuk kepentingan banyak pihak termasuk masyarakat sendiri karena bisa menciptakan keterbukaan lapangan pekerjaa yang luas dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi para pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)
*) Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara