Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan yang sangat lebar untuk terus melakukan diskusi dan pembahasan kembali kepada seluruh publik yang mungkin masih keberatan akan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana merupakan sebuah jawaban atas putusan Mahkaman Konstitusi (MK) atas status inkonstitusional bersyaratnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya. Sehingga pihak MK langsung memberitahukan kepada pemerintah supaya segera melakukan perbaikan atau revisi.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menjadi sebuah pengganti dari keberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 lalu tentang Cipta Kerja, yang mana putusan dari pihak MK telah dikeluarkan sejak bulan November tahun 2021 lalu. Bukan tanpa alasan, pasalnya MK menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja sama sekali belum jelas apakah motode itu merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Dengan terbitnya Perppu Cipta kerja ini, nyatanya sampai sekarang, publik pun masih membahasnya dan menjadikannya sebuah polemik lantaran terus lahir pro dan kontra di dalamnya. Meski begitu, Presiden Jokowi sendiri menilai bahwa lahirnya sebuah pro dan kontra di masyarakat, khususnya lantaran Indonesia menganut asas demokrasi, maka merupakan sebuah hal yang sangat wajar terjadi.
Selain itu, Presiden Joko Widodo kemudian memastikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruhnya sudah sangat sesuai dengan aturan dan juga ke depannya akan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih bagi para pekerja lantaran dalam Perppu ini mampu melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan beberapa jawaban atas kritik publik mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, justru adanya kritik terjadi lantaran masih banyak pihak yang sama sekali belum pernah membaca isi Perppu tersebut secara utuh.
Meski begitu, dirinya tetap mempersilahan kepada berbagai pihak untuk terus melakukan pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja supaya bisa terus berjalan. Bukan hanya adanya pihak yang kurang mengetahui isi secara lengkap dari Perppu tersebut, namun masih tidak sedikit juga pihak yang sama sekali belum memahami bagaimana putusan dari pihak MK.
Lebih lanjut, Menko Polhukam RI tersebut juga menyatakan bahwa memang perbaikan dari UU Cipta Kerja bisa saja dilakukan melalui mekanisme penerbitan Perppu, maka sejatinya kedudukan yang dimiliki oleh Perppu sendiri sama derajatnya dengan perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU, memang seperti itu keberlakuan tata hukum di Indonesia. Namun dirinya sama sekali tidak bisa memungkiri bahwa ada pihak-pihak yang masih belum puas dan masih mengkritisi keberadaan Perppu tersebut, sehingga dirinya dengan sangat terbuka mendorong publik yang memang hendak mempersoalkan isi dari Perppu Cipta Kerja dengan sangat lebar, namun memang secara prosedural, seluruhnya sudah selesai.
Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pun, sejatinya kebijakan itu tidak langsung serta merta menggantikan keberlakuan UU Cipta Kerja, melainkan masih akan ada beberapa kali review yang dilakukan, yakni political review dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang mana akan dilakukan di masa sidang berikutnya.
Bukan hanya itu, namun juga masih akan ada kesempatan bagi seluruh pihak yang menolak atau masih keberatan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ini dalam melakukan pengajuan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri juga meminta kepada seluruh masyarakat yang mungkin masih keberatan dan menolak akan adanya Perppu Cipta Kerja ini untuk bisa mengajukannya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang sah dan berlaku di Tanah Air karena Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas demokrasi, sehingga suara dari publik pun pasti akan terus diwadahi dan didengarkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh presiden Jokowi ini memang bersifat mendesak lantaran banyaknya ketidakpastian ekonomi global yang sangat tinggi dan juga adanya ancaman resesi global yang megancam perekonomian Tanah Air.
Justru dengan adanya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut memang menjadi sebuah jawaban atas segala pertimbangan pemerintah mengenai banyak kebutuhan emendesak tadi, yang mana dinilai memang sangat penting untuk segera melakukan percepatan akan antisipasi kondisi global, hingga adanya ancaman peningkatan inflasi sampai ancaman stagflasi.
Perppu Cipta Kerja meski sudah secara resmi diterbitkan, namun kesempatan untuk melakukan pembahasan ulang akan penerbitan Perppu tersebut masih sangat terbuka dengan lebar untuk seluruh pihak yang merasa keberatan bisa segera megajukan judicial review ke MK. (*)
*) Penulis adalah kontributor Persada Institute