Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2023 12:59 WIB ·

MK Beri Kesempatan Pembahasan Kembali Perppu Cipta Kerja


 MK Beri Kesempatan Pembahasan Kembali Perppu Cipta Kerja Perbesar

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan yang sangat lebar untuk terus melakukan diskusi dan pembahasan kembali kepada seluruh publik yang mungkin masih keberatan akan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana merupakan sebuah jawaban atas putusan Mahkaman Konstitusi (MK) atas status inkonstitusional bersyaratnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya. Sehingga pihak MK langsung memberitahukan kepada pemerintah supaya segera melakukan perbaikan atau revisi.

BACA JUGA   Ketahanan Ekonomi Indonesia Selama 2022 dan Jelang 2023

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menjadi sebuah pengganti dari keberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 lalu tentang Cipta Kerja, yang mana putusan dari pihak MK telah dikeluarkan sejak bulan November tahun 2021 lalu. Bukan tanpa alasan, pasalnya MK menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja sama sekali belum jelas apakah motode itu merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Dengan terbitnya Perppu Cipta kerja ini, nyatanya sampai sekarang, publik pun masih membahasnya dan menjadikannya sebuah polemik lantaran terus lahir pro dan kontra di dalamnya. Meski begitu, Presiden Jokowi sendiri menilai bahwa lahirnya sebuah pro dan kontra di masyarakat, khususnya lantaran Indonesia menganut asas demokrasi, maka merupakan sebuah hal yang sangat wajar terjadi.

BACA JUGA   Komitmen Pemerintah dalam Menyelenggarakan Pemilu 2024

Selain itu, Presiden Joko Widodo kemudian memastikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruhnya sudah sangat sesuai dengan aturan dan juga ke depannya akan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih bagi para pekerja lantaran dalam Perppu ini mampu melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan beberapa jawaban atas kritik publik mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, justru adanya kritik terjadi lantaran masih banyak pihak yang sama sekali belum pernah membaca isi Perppu tersebut secara utuh.

BACA JUGA   Penurunan Kasus Positif di Jawa-Bali Selama PPKM

Meski begitu, dirinya tetap mempersilahan kepada berbagai pihak untuk terus melakukan pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja supaya bisa terus berjalan. Bukan hanya adanya pihak yang kurang mengetahui isi secara lengkap dari Perppu tersebut, namun masih tidak sedikit juga pihak yang sama sekali belum memahami bagaimana putusan dari pihak MK.

Lebih lanjut, Menko Polhukam RI tersebut juga menyatakan bahwa memang perbaikan dari UU Cipta Kerja bisa saja dilakukan melalui mekanisme penerbitan Perppu, maka sejatinya kedudukan yang dimiliki oleh Perppu sendiri sama derajatnya dengan perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU, memang seperti itu keberlakuan tata hukum di Indonesia. Namun dirinya sama sekali tidak bisa memungkiri bahwa ada pihak-pihak yang masih belum puas dan masih mengkritisi keberadaan Perppu tersebut, sehingga dirinya dengan sangat terbuka mendorong publik yang memang hendak mempersoalkan isi dari Perppu Cipta Kerja dengan sangat lebar, namun memang secara prosedural, seluruhnya sudah selesai.

BACA JUGA   Berikut Ini Puisi Untuk Ibu Tersayang dari Pujangga dan Sastrawan Indonesia

Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pun, sejatinya kebijakan itu tidak langsung serta merta menggantikan keberlakuan UU Cipta Kerja, melainkan masih akan ada beberapa kali review yang dilakukan, yakni political review dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang mana akan dilakukan di masa sidang berikutnya.

Bukan hanya itu, namun juga masih akan ada kesempatan bagi seluruh pihak yang menolak atau masih keberatan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ini dalam melakukan pengajuan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA   Solusi Selamatkan Perekonomian

Bahkan Presiden Jokowi sendiri juga meminta kepada seluruh masyarakat yang mungkin masih keberatan dan menolak akan adanya Perppu Cipta Kerja ini untuk bisa mengajukannya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang sah dan berlaku di Tanah Air karena Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas demokrasi, sehingga suara dari publik pun pasti akan terus diwadahi dan didengarkan oleh pemerintah.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh presiden Jokowi ini memang bersifat mendesak lantaran banyaknya ketidakpastian ekonomi global yang sangat tinggi dan juga adanya ancaman resesi global yang megancam perekonomian Tanah Air.

BACA JUGA   PPKM Level 1 Jawa dan Bali Sampai 5 Desember 2022 

Justru dengan adanya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut memang menjadi sebuah jawaban atas segala pertimbangan pemerintah mengenai banyak kebutuhan emendesak tadi, yang mana dinilai memang sangat penting untuk segera melakukan percepatan akan antisipasi kondisi global, hingga adanya ancaman peningkatan inflasi sampai ancaman stagflasi.

Perppu Cipta Kerja meski sudah secara resmi diterbitkan, namun kesempatan untuk melakukan pembahasan ulang akan penerbitan Perppu tersebut masih sangat terbuka dengan lebar untuk seluruh pihak yang merasa keberatan bisa segera megajukan judicial review ke MK. (*)

*) Penulis adalah kontributor Persada Institute

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini