Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Opini · 4 Okt 2020 04:55 WIB ·

Komunikasi Dua Arah; Pemimpin dan Masyarakat


 Komunikasi Dua Arah; Pemimpin dan Masyarakat Perbesar

Refleksi 20 Tahun Provinsi Banten

Oleh: Muhamad Seftia Permana (Vjay)

Sebagai masyarakat Indonesia; yang tinggal di Indonesia, menjalani hidup di Indonesia, yang mendapat penghasilan di Indonesia dan segala seluk-beluk kehidupan yang berkaitan dengan Indonesia, maka idealnya dan sudah seharusnya menjalani kesehariannya dengan mengikuti peraturan yang ada.

Dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan, peraturan adat, tradisi dan budaya yang berlaku di Indonesia. Tentu, menjalani dan mengikuti peraturan tersebut mesti dengan pemikiran yang kritis. Artinya, setiap ada yang keliru, kita mesti berusaha memperbaiki sesuai kapasitas dan atau kemampuan yang kita miliki.

Menyampaikan aspirasi, menyampaikan pendapat di muka umum pun adalah bagian dari membangun bangsa. Aspirasi atau pendapat tersebut tentu dari apa yang dirasa kurang atau keliru dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, juga sebagai kontrol sosial atas apa yang terjadi dalam lajunya roda negara.

Dan sudah seharusnya komunikasi dua arah terjadi. Artinya, antara Masyarakat dan Wakil Masyarakat yang duduk di ‘Istana’ mesti saling melengkapi. Mau bagaimanapun, Mereka (Pejabat, aparatur negara) adalah orang-orang pilihan, wakil dari rakyat, yang menjalankan fungsi Perwakilan itu sendiri atas dasar kebutuhan rakyat dan untuk memajukan kehidupan bangsa.

Dan ketika roda negara itu bergerak, lalu dirasa ada langkah yang kurang atau keliru, dan salah satu bagian dari masyarakat menyampaikan pendapat tentang kekeliruan tersebut, maka sudah seharusnya yang menjalankan ‘roda negara’ mendengar dan mempertimbangkan pendapat yang disampaikan. Duduk bersama sebagai jalan memecah masalah yang ada, lahirkan solusi.

Menyampaikan pendapat di muka umum pun, sudah diatur dalam undang-undang. Dengan mekanisme atau sistemnya pun diatur sedemikian rupa agar tidak saling merugikan satu sama lain. Karena dengan demikian, sebagai masyarakat akan merasakan atas kebijakan yang dilahirkan. Baik itu yang berdampak positif atau sebaliknya.

BACA JUGA   Perpindahan IKN Membangun Kualitas Sosial Budaya Indonesia

Jika kemudian sebagai masyarakat yang menemukan kekeliruan atau kekurangan atas berjalannya roda negara, dan tidak acuh terhadap kekeliruan tersebut, serta merasakan dampak dari kebijakan yang ada, apakah hanya akan berdiam diri saja?

Terlebih jika kemudian hanya menunggu kebijakan lahir begitu saja tanpa ada masukan sebagai kontrol berjalannya pemerintahan, masyarakat macam apa?

Memang, Negara berkewajiban untuk memberi jalan kepada masyarakatnya untuk hidup. Namun tetap, peran serta masyarakat pun harus terlibat sebagai sumber sebagai referensi atau acuan dalam menjalankan pemerintahan.

Pemerintahan berjalan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakatnya itu sendiri. Pemerintah tidak bisa menjalankan fungsi jabatannya untuk kepentingan Segelintir golongan saja.

Pada prinsipnya, kedaulatan ada di tangan Rakyat. Tapi, dengan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia, maka sebagai masyarakat yang hidup di Indonesia, yang hidup menggunakan fasilitas yang dihasilkan dari pajak kita sendiri (masyarakat), hidup dari kebijakan pemerintah, maka kita berhak untuk mempersiapkan pemimpin atau perwakilan kita sebagai masyarakat untuk masa mendatang.

Setiap manusia yang hidup, tentu memiliki hak dan kewajibannya sebagai manusia itu sendiri. Dalam konteks manusia yang hidup saling membutuhkan, hidup beriringan, maka mesti saling menghargai satu sama lain. Termasuk menghargai pilihan calon pemimpin daerah atau negara di waktu mendatang.

Seorang pemimpin dan pejabat adalah salah satu unsur penting agar kinerja pemerintahan bisa tetap konsisten dan tetap memegang komitmen.

Kemungkinan sampai membelok dari komitmen yang dipegang menjadi menempuh jalan sesuai kepentingan pribadi, ditentukan oleh sikap-sikap pucuk pimpinan tersebut. Bukan dalam arti ke sisi subyektif, tetap pada obyektif dimana sikap pun termasuk ke dalamnya.

Karena tidak dipungkiri, sikap keseharian pucuk pimpinan akan mempengaruhi sikap dalam pengambilan kebijakan dalam organisasi. Selain itu, pergaulan tidak kalah penting dalam pengaruh seorang pucuk pimpinan dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA   Ridho, Aktivis HMI Nyaleg Lewat PDI Perjuangan di Dapil Taktakan

Jadi, sisi positive setiap pucuk pimpinan tetap menjadi nilai objektif bagaimana seorang pucuk pimpinan bisa tegas dalam bertindak. Dalam arti tegas tetap pada khittoh atau tujuan pemerintahan itu sendiri dan memimpin sebuah organisasi. Dalam hal ini Pemerintahan Tidak keluar dari nilai-nilai yang menjadi tujuan utama berlangsungnya pemerintahan itu sendiri.

Selamat Mengulang Hari Lahir, Banten! Semoga segala kebaikan terus menghampiri kita.

)* Penulis adalah penggiat Media Sosial

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Bawaslu Banten Cegah Upaya Money Politik

25 November 2024 - 13:48 WIB

Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

24 November 2024 - 11:52 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

PDI Perjuangan Kota Serang Latih dan Dampingi Ratusan Pelaku Usaha Kecil 

26 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Trending di Banten Politika