Oleh : Aulia Hawa
Demi mencapai target pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu melanjutkan agenda seperti Reformasi Struktural, Deregulasi dan Debiokratisasi. Reformasi struktural ini diharapkan dapat memudahkan perizinan dan memperbesar peluang investasi.
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi sebagai bentuk kelanjutan dari pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai sasaran tersebut, tentu saja kepastian hukum dan dukungan pemerintah akan terus dijalanakan untuk kemudahan investasi dan berusaha. Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan revisi UU Cipta Kerja akan secepatanya dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, momentum Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022 juga harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi.
Airlangga mengatakan, bahwa momentum Presidensi G20 menjadi hal yang membanggakan bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia akan memimpin kelompok negara berpendapatan terbesar dunia serta mengatasi pemulihan ekonomi yang tidak merata.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kalangan investor dan berbagai negara menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan oleh Indonesia. Dengan proses perbaikan yang ada, Airlangga percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK.
Adapun salah satu langkah penyempurnaan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 yakni untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum baku. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta memastikan bahwa proses debirokratisasi dan reformasi struktural akan terus berjalan meski UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Arif menegaskan bahwa putusan MK tidak akan menganulir UU Ciptaker. Oleh karena itu substansi yang terdapat pada UU Ciptaker tetap bisa diimplementasikan sampai dengan undang-undang tersebut diamandemen oleh pemerintah dan DPR.
Arif menuturkan, bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada para menteri koordinator di setiap bidang untuk mengambil langkah secepatnya. Langkah cepat diperlukan supaya tujuan implementasi UU tetap berjalan efektif.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya di Satgas juga melakukan konsolidasi proses sosialisasi UU Cipta Kerja dan monitoring atas aspirasi yang berkembang apa yang didapatkan di daerah terhadap UU Cipta Kerja.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga sempat angkat bicara berkaitan dengan putusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan bahwa kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.
Selain itu, mantan walikota Surakarta tersebut juga mengatakan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah wajib menghormati serta bersegera untuk melaksanakan putusan MK.
Perlu kita ketahui bahwa debirokratisasi tak lain bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan. Apabila tepat mempertahankan struktur yang hierarkis, maka akan dianggap memperlambat pengambilan keputusan dan koordinasi instansi pemerintah.
Terlalu banyaknya tingkatan dalam struktur organisasi membuat pengambilan keputusan lambat. Banyak terjadi miskomunikasi, tidak fleksibel, rigid dan biaya yang mahal.
Reformasi birokrasi bisa diartikan sebagai upaya dalam rangka mewujudkan transformasi budaya menuju efektifitas pemerintahan.
Dengan kata lain, reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Selama ini berbelit dan rumitnya masalah perizinan usaha serta beragam birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi untuk mendirikan usaha di Indonesia.
Reformasi struktural, deregulasi serta debirokratisasi merupakan upaya konkrit pemerintah untuk menarik minat investor, karena investasi bisa menjadi motor perekonomian Indonesia, tentu aja hal ini diperlukan komitmen yang tinggi untuk merombak segala regulasi yang mempersulit proses penanaman modal.
Reformasi Struktural, Deregulasi serta debirokratisasi, merupakan formula yang memiliki misi efisiensi dalam pengurusan perizinan, sehingga hal tersebut diharapkan dapat menarik minat investasi yang dapat berujung pada percepatan pemulihan ekonomi nasional. (*)
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini