Oleh : Aprilianto
Gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 15.30 WIT di Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menandakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memang pantas disebut sebagai kelompok teroris. Brigjen Putu Danny bersama Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri secara tiba-tiba dihadang oleh kelompok KKB. Dalam penghadangan tersebut aksi baku tembak terjadi sehingga Brigjen TNI Putu Danny gugur dalam insiden tersebut.
Awal bulan April KKB dilaporkan juga membakar tiga sekolah dan menembak mati seorang guru di Beoga, Kabupaten Puncak. Selang beberapa hari kemudian, KKB kembali berulah dengan membakar perumahan guru dan rumah kepala suku di Kampung Dambet.
Menyikapi kejadian tersebut, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya serta yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.
Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua ini adalah suatu bentuk tindak pidana terorisme karena secara fakta mereka telah melakukan serangkaian aksi terror yang telah dilakukan dengan berbagai macam motif dibalik penembakan yang dilakukan KST, tujuannya agar situasi di wilayah Papua semakin tidak kondusif meskipun sudah dilakukan pembangunan infrastrukturyang cukup massif oleh pemerintah.
Pernyataan aktivis dan petinggi KST bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, justru mereka sendiri yang melakukan tindakan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat sipil menjadi korban untuk mengatasnamakan perjuangan kemerdekaan Papua. Hal ini semakin memperjelas bahwa mereka adalah sesungguhnya pelanggar HAM berat serta merusak kedamaian masyarakat Papua.
Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian. Mereka tidak peduli pelanggaran HAM, tidak peduli dengan aturan negara dan tidak peduli dengan kerusakan bangsa ini. Saatnya kita berikan dukungan kepada aparat keamanan untuk memberantas kelompok-kelompok yang sering membuat teror di Papua.
Indonesia harus bertindak tegas, karena jika tidak ditangani dengan tegas, maka aksi KST yang terjadi di Papua bisa membahayakan integrasi bangsa dan mengancam masyarakat Papua. Jangan lagi ada anggota TNI atau Polri dan masyarakat yang menjadi korban kebiadaban Kelompok Separatis Teroris Papua ini.
*) Jurnalis dan Pemerhati Masalah Keamanan tinggal di Belitung