Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 9 Jan 2022 23:28 WIB ·

Kebijakan Larangan Ekspor Batubara


 Kebijakan Larangan Ekspor Batubara Perbesar

Oleh : Syarifudin

Masyarakat mendukung langkah Pemerintah yang menyetop sementara ekspor batu bara. Langkah tersebut dianggap tepat dalam rangka menjaga stok ketersediaan energi di dalam negeri.

Batubara menjadi salah satu sumber daya alam yang diekspor. Akan tetapi pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor demi pasokan yang aman di negeri sendiri. Mayoritas fraksi di DPR mendukung kebijakan ini karena jika stok batu bara aman kita tidak akan kebingungan lagi.

Indonesia dikenal sebagai negara yang mengekspor berbagai hasil bumi mulai dari minyak, gas, sampai batu bara. Sebagai negeri yang dikaruniai sumber daya alam yang melimpah, kekayaan ini bisa dijual dan mendapatkan untung besar. Akan tetapi publik bertanya-tanya ketika pemerintah menghentikan ekspor batu bara per januari 2022.

DPR sebagai perwakilan rakyat juga ikut berkomentar mengenai larangan ini. Mayoritas fraksi menyetujui pelarangan ini. Walau harga batu bara naik tetapi bukan berarti ekspor digenjot, karena pemerintah memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri. Jangan sampai semua batu bara malah dikirim ke luar negeri tetapi kita hanya gigit jari karena kehabisan stok.

Jika persediaan batu bara tidak mencukupi di negeri sendiri maka akan kacau-balau karena banyak perusahaan yang menggunakannya sebagai bahan bakar, termasuk PLN. Bayangkan ketika batu bara nihil, maka Indonesia akan gelap gulita karena PLN tidak punya bahan bakar untuk diolah jadi listrik. Ketika listrik tiada maka yang rugi bukan hanya perorangan tetapi juga perusahaan dan pabrik karena semuanya membutuhkan pasokan listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang larangan ekspor batu bara. Menurutnya, larangan ini muncul karena banyak perusahaan tambang (lebih dari 400) yang melanggar aturan DMO, yakni persediaan bahan tambang yang disalurkan bagi kebutuhan domestik (alias untuk Indonesia sendiri). Mereka tidak mau mematuhi aturan dan hanya memberikan 15% DMO.

BACA JUGA   Wajib Taat Protokol Kesehatan Meskipun Sudah Divaksin

Padahal pemerintah sudah menetapkan bahwa batas minimal DMO adalah 25% tetapi hanya 80-an perusahaan yang menaatinya sementara sisanya malah keasyikan mengekspor. Memang kita perlu mengejar profit karena harga batu bara sedang bagus tetapi dalam berbisnis tidak hanya mengejar keuntungan. Pikirkan juga rasa nasionalisme dan kebutuhan bagi para WNI sendiri.

Jika tidak ada larangan untuk ekspor batu bara maka dikhawatirkan semua perusahaan akan bersikap egois dan menjual semuanya ke luar negeri. Mereka hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak ke depannya. Padahal jika pasokan batu bara kurang dan listrik akhirnya mati, anak-anaknya kesulitan karena tidak bisa belajar di malam hari sementara istrinya tidak bisa menggunakan mesin cuci dan alat elektronik lain.

Larangan untuk ekspor ini sangat logis dan masyarakat mendukung penuh kebijakan pemerintah. Memang kalau banyak perusahaan yang mengekspor maka pemerintah juga mendapatkan keuntungan, tetapi jangan hanya berpikir cuan. Pikirkan efek panjang ke depannya karena faktanya persediaan batu bara di negeri sendiri juga belum mencukupi.

Ketua Fraksi Gerinda Ahmad Muzani menyatakan bahwa ia setuju akan larangan ekspor batu bara. Pasalnya, batu bara amat penting untuk suplai energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan listrik bagi industri dan warga sipil, dan disalurkan ke seluruh negeri.

Oleh karena itu para pengusaha batu bara diharap mengerti akan larangan ekspor ini. Bukannya mencegah mereka mendapatkan keuntungan, tetapi menyadarkan mereka agar menaati aturan DMO dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

Larangan ekspor batu bara amat didukung oleh warga sipil karena mereka paham bahwa batu bara adalah bahan bakar utama listrik dan ketika banyak yang diekspor maka dikhawatirkan suplai listrik akan tersendat, bahkan berhenti. Para pengusaha tidak usah marah saat dilarang mengekspor karena mereka masih bisa menjualnya ke pasar dalam negeri.

BACA JUGA   Penerapan PPKM Darurat Telah Melalui Berbagai Kajian

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

15 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

14 Maret 2026 - 10:31 WIB

FOMO Storytelling: Antara Narasi, Kekuasaan, dan Makna Sosial

13 Maret 2026 - 10:38 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 20:17 WIB

Ramadan dan Ikhtiar Menumbuhkan Kesalehan Sosial

1 Maret 2026 - 19:42 WIB

KKM Berdampak

3 Februari 2026 - 08:00 WIB

Trending di Kampus