Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 17 Apr 2021 05:12 WIB ·

Hilangnya Mata Kuliah Pancasila


 Hilangnya Mata Kuliah Pancasila Perbesar

Oleh : Unro, M.Pd

Seperti kita ketahui pemerintah baru saja merbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202, namun belum lama terbit langsung mendapat penolakan keras karena dalam PP tersebut mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang di kurikulum pendidikan tinggi.

Saya, dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) tentu menyesalkan dan menilai pemerintah ceroboh dan gegabah.

Untuk itu saya mendesak agar pemerintah segera merevisi PP tersebut dan kembali mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, karena hal ini sejalan dengan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan nampaknya memang hanya mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal dalam Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Dari Pasal 1 ayat 2 ini ada 4 kata kunci dasar pendidikan nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Nilai-nilai Agama dan Kebudayaan Nasional. Empat hal pokok ini mestinya menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. 

Namun ketika melihat  Pasal 37 UU 20 tahun 2003 berbunyi: (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan;  c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. 

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa. 

Jadi, memang tidak secara ekspilist tertulis kata Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk semua jenjang pendidikan dari pendidikan dasar dan pendidikan tinggi.

BACA JUGA   Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

Sedangkan, dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 berbunyi: kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; d. bahasa Indonesia. 

Jadi, masalahnya adalah apakah PP 57 ini mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 dan mengacu juga pada UU No.12 tahun 2012 atau hanya mengacu UU No. 20 tahun 2003 saja? 

Seandainya PP 57 ini hanya mengacu UU No. 20 Tahun 2003 mestinya Pasal 1 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 dijadikan acuan dalam kaitan dengan pasal kurikulum di PP 57 ini bukan hanya melihat pasal 35 saja dalam UU No. 20 tahun 2003. 

Sejauh yang saya pahami PP 57 tahun 2021 ini pada pasal 40 ayat (2) dan (3) hanya mengacu pada pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 tidak mengacu pada pasal 1 ayat (2).

Seandainya PP 57 tahun 2021 ini pada pasal 40 ayat (2) dan (3) mengacu juga pasal 1 ayat (2) dan ayat (35) UU 20 Tahun 2003 tidak akan menimbulkan kontroversi seperti saat ini.

Kalau melihat hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam UU No. 12 Tahun 2011 PP tidak boleh bertentangan dengan UU karena UU kedudukannya lebih tinggi. 

Masa dalam UU Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012 mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secera eksplisit ada namun di PP tidak ada. Bisa disimpulkan bahwa PP tersebut inkonstitusional.

Sebagai penegasan, mengembalikan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib tidak cukup dengan siaran pers atau pernyataan menteri.

Pemerintah dan hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan wajib merevisi PP 57/2021. Indonesia negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) segala sesuatunya harus sesuai kaidah hukum, tidak bisa hanya lewat pernyataan atau siaran pers.

BACA JUGA   Jelang Mudik Idul Adha, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Rangkasbitung, 17 April 2021

*) Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UPA Perpustakaan Untirta Gelar Bedah Buku ‘Baduy Masyarakat 1001 Tabu’ Karya Uday Suhada

16 April 2026 - 08:21 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini