Evaluasi PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 dan Proyek PLTU 9-10 Suralaya
Oleh: Rizki Putra Sandika
Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menolak investasi pabrik kimia PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 dan Proyek PLTU 9-10 Suralaya. Dasarnya yakni pasal 70 dan 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memuat partisipasi masyarakat dan Hak Gugatan Masyarakat.
Dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Chandra Asri Perkasa diketahui tidak memadai dalam memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat, dan juga sangat minim dalam hal pelibatan partisipasi masyarakat.
Salah satu indikatornya adalah sosialisasi penyusunan AMDAL oleh perusahaan tidak dilakukan di lokasi yang masuk wilayah terdampak, yakni Kelurahan Gunungsugih dan Kelurahan Kepuh.
Begitupun proses AMDAL pada PLTU Jawa 9 dan 10 mengandung kecacatan hukum dan kekeliruan informasi, karena sangat lemah dalam pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan Jawa 9 & 10 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
PLTU Jawa 9 & 10 akan menambah daftar panjang PLTU batubara dan Boiler-boiler pabrik berbahan bakar batubara yang mengelilingi langit Kota Cilegon, Banten, sehingga mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk karena banyaknya industri yang mencemarkan lingkungan salah satunya PLTU Suralaya.
Pabrik Kimia PT Chandra Asri dan sejenisnya serta PLTU Suralaya selama ini memberi kekhawatiran potensi pencemaran bencana lingkungan kepada masyarakat. Terlebih, selama ini tidak adanya edukasi yang cukup dari industri maupun pemerintah kepada masyarakat, mengenai upaya pencegahan dan cara penanganan dampak lingkungan pabrik kimia kepada masyarakat.
Pabrik kimia PT Chandra Asri dan PLTU Suralaya selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar terdampak, soal kejadian flaring dan limbah akibat pembakaran yang menghasilkan debu terbang B3, bau menyengat kimia, dan getaran yang mengganggu kenyamanan warga.
Jika investasi PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2 dan PLTU 9-10 ini dilanjutkan maka akan menambah beban lingkungan Kota Cilegon, yang selama ini mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk terus akan berlanjut. Saat ini saja, kualitas udara buruk terjadi dampak dari keberadaan pabrik kimia dan PLTU Batubara.
Data Kemenkes RI 2018 menunjukkan Provinsi Banten merupakan 5 teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi, sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Cilegon pada tahun 2019, mencatat bahwa penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus.
Rencana pembangunan PT CAP 2 diketahui masih dibaluti masalah sengketa lahan dengan masyarakat sekitar. Diduga ada praktik perampasan hak atas tanah masyarakat oleh PT Pancapuri Indoperkasa yang merupakan pengembang kawasan pabrik kimia PT CAP 2 di Kelurahan Gunungsugih, Kota Cilegon dan Kecamatan Anyar.
Proyek pabrik kimia CAP2 dengan teknologi yang ada saat ini hanya akan menambah panjang sejarah degradasi kualitas udara dan perairan laut Selat Sunda. Begitu juga Proyek PLTU Jawa 9-10 akan semakin menambah beban ekologis, potensi pencemaran perairan karena lalu-lintas kapal-kapal tongkang pengangkut batubara.
Dampaknya, akan terjadi penurunan mata pencaharian bagi nelayan di sekitar Cilegon dan pesisir Kabupaten Serang, termasuk merusak kenyamanan pariwisata di wilayah Anyer karena potensi pencemaran perairan, akibat adanya pembuangan air limbah ke laut dan juga semakin tingginya lalu-lintas kapal-kapal angkutan pabrik kimia di perairan Selat Sunda.
Pesisir Kota Cilegon yang dipenuhi pabrik kimia memiliki potensi kerawanan bencana yang cukup tinggi. Ditambah lagi potensi bencana alam di Selat Sunda yang kerap terjadi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau atau gempa yang berpotensi tsunami. Sehingga mengkhawatirkan terjadinya bencana teknologi akibat pabrik di sekitar pesisir Selat Sunda terdampak bencana.
Jika investasi ini tetap dilaksanakan, maka potensi pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah. Dengan artian, merencanakan proyek atau pembangunan yang membebani lingkungan hidup tinggi sama halnya dengan sedang merencanakan bencana, memberikan izin lingkungan sama halnya dengan “mempersilahkan” Cilegon dikepung bencana.
IMC sebagai bagian dari masyarakat, berharap Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin lingkungan dan mengevaluasi kembali rencana investasi pabrik kimia PT Chandra Asri Perkasa, serta membatalkan Izin Lingkungan Proyek PLTU 9-10 Suralaya. Jika tetap berjalan dan aspirasi ini tidak diindahkan, kami IMC bersama masyarakat akan menempuh gugatan hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. (*)
)* Penulis adalah Ketua PP Ikatan Mahasiswa Cilegon