Oleh: Muharam Albana
Demokrasi yang dipahami sebagai sebuah sistem yang menempatkan kedaulatan rakyat dalam singgasananya. Bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dengan proses aktivitas negara, mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan. Berbeda dengan sistem monarki yang sudah dipraktekan jauh sebelumnya, dengan kekuasaan absolut raja yang dipercaya sebagai wakil Tuhan di dunia.
Demokrasi mulai dikenal di Yunani kuno sejak abad ke-IV SM dengan ditandai pengambilalihan kekuasaan raja oleh rakyat, lalu dilakukan pemilihan umum untuk memilih pemimpin di kota Athena oleh rakyat sebagai petanda bahwa rakyat memiliki hak daulat atas negrinya, sejak saat itu maka sistem demokrasi langsung (direct democracy) digunakan.
Meskipun, dalam perkembangannya bentuk demokrasi mengalami perubahan dengan dikenalnya demokrasi keterwakilan (Representative democracy), disamping modifikasi-modifikasi demokrasi dalam spesipik kepemiluan setelahnya sebagai pengembangan dari sistem distrik dan proporsional.
Dengan demikian, dilihat dari adanya modifikasi demokrasi itu, maka dapat diasumsikan bahwa demokrasi masih mencari bentuk terbaik, yang setidaknya bentuk tersebut disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan kondisi geografis sebuah negara penganut demokrasi.
Sampai saat ini demokrasi terus berkembang mengakselerasi kepada pembaruan sistem pemilu dan penghitungan suara yang dipakai, ke depan bukan tidak mungkin demokrasi terus berevolusi atau bahkan “membelah diri” dengan membentuk varian baru dari embrio demokrasi mengikuti kesesuaian pada karakteristik negara yang memakainya.
Dalam tataran praktek pada proses pencapaian jabatan politik dan saat berada dalam jabatan, demokrasi ternyata tidak berjalan mulus sesuai dengan dasar filosofinya, ditemukan berbagai kecacatan yang menyebabkan rakyat seolah tidak beranjak dari kesannya sebagai “warga kelas dua” setelah pegawai negara, para bangsawan dan pengusaha, sehingga hasilnya menyimpang dari cita-cita demokrasi yang seharusnya diorientasikan untuk rakyat.
Parahnya lagi, para pemimpin yang dihasilkan dari proses demokrasi menjadi lebih dominan dalam memanfaatkan sumber daya di negara untuk kepentingan sendiri, kelompok kecilnya atau pihak swasta yang memiliki modal dengan tidak memberikan keseimbangan keuntungan untuk rakyat dan perhatian kesinambungan alam.
Demokrasi yang masih menghadirkan kecacatan seperti diuraikan dalam akhir paragraf sebelumnya, kemudian coba kita koreksi sebagai pendalaman, yang kecacatan tersebut dapat datang dari ketidakpatuhan pelaku demokrasi pada prinsip dan ketentuan, tetapi yang muncul kepermukaan tetap kecacatan itu hadir dipandang sebagai kelemahan demokrasi, yang dalam kesempatan ini catatan yang diuraikan mengenai kekurangan pada demokrasi langsung.
Koreksi yang pertama adalah mengenai pelaksanaan demokrasi langsung, bentuk ini sebetulnya merupakan bentuk paling tua dalam demokrasi dan dikenal juga dengan istilah demokrasi murni. Bagi sebagian kalangan demokrasi langsung merupakan cara paling tepat digunakan karena memberikan ruang langsung kepada rakyat berpartisipasi pada proses memilih pejabat politik dalam negara.
Sehingga demokrasi langsung adalah perwujudan dari kekuasaan penuh rakyat atas negaranya. Namun, terdapat kelemahan demokrasi langsung yang diantaranya adalah karena rakyat diposisikan selalu terlibat dalam segala urusan pemerintah, sedangkan rakyat memiliki aktivitasnya sendiri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi ini terkesan terlalu ”menyibukan rakyat”.
Koreksi kedua adalah demokrasi langsung ini identik berbiaya mahal, operasional pemilu yang melibatkan semua warga negara dianggap layak memiliki hak untuk memilih, ditambah lagi dengan beban lebih pada negara yang memiliki wilayah luas, melibatkan orang banyak sebagai perangkat pemilu dan membutuhkan logistik dengan jumlah tidak sedikit, juga terdapat pula faktor penunjang kesuksesan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Koreksi ketiga, sistem demokrasi langsung saat ini dalam pelaksanaanya masyarakat tidak hanya dilibatkan dalam memilih perwakilannya di legislatif, tetapi jabatan politik eksekutif juga ditentukan oleh pilihan masyarakat. Dari hal tersebut maka jabatan legislatif sebagai lembaga yang mengawasi dan eksekutif sebagai lembaga yang diawasi sama-sama memiliki “legitimasi” langsung dari masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan arogansi sektoral dari eksekutif yang enggan untuk diawasi legislatif.
Keduanya merasa telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat langsung. Bahkan, jumlah masyarakat yang memilih eksekutif bisa lebih banyak dibanding jumlah pemilih pada setiap anggota legislatif. Sisi lain, kondisi ini dapat menjadi penyebab melemahnya fungsi pengawasan legislatif sampai pada sisi substantif.
Koreksi selanjutnya adalah demokrasi langsung cenderung memiliki masalah pada negara berkembang, secara sumber daya manusia belum memiliki kecakapan juga kesadaran demokrasi yang relatif masih rendah. Dalam demokrasi kondisi ini dikenal dengan istilah demokrasi yang belum terkonsolidasi.
Kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin-pemimpin hasil proses demokrasi ilegal atau dipilih tidak pada penilaian yang objektif berdasarkan kemampuan dan integritasnya, melainkan dipilih karena faktor money politic, semata-mata hubungan emosional, penggunaan black campaign dan faktor lainnya yang tidak rasional.
Koreksi di atas disadari penulis akan menghadirkan pertentangan argumentasi, namun antitesa yang hadir akan dipahami sebagai masukan yang positif bagi perbaikan-perbaikan pada sistem demokrasi yang sedang dijalankan, karena demokrasi langsung pun dianggap banyak memiliki keunggulan dan relevan untuk digunakan.
Salah satu yang kerap menjadi pembahasan pada diskusi-diskusi mengenai keunggulan demokrasi langsung dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya sendiri. Namun penulis memandang lembaga legislatif representasi dari rakyat harus berperan mewakili rakyat secara utuh dalam aktivitas politik, terlebih yang melibatkan hubungan kepada eksekutif, termasuk dalam penentuan pejabat politik di eksekutif, sebab lembaga legislatif hadir atas kekuatan mandat dan kepercayaan rakyat.
Apabila pada realitasnya lembaga legislatif tidak cukup memiliki integritas dalam menjalankan perannya, maka yang harus diperbaiki adalah cara pandang rakyat dalam menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif.
)* Penulis adalah penggiat Komunitas Peduli Anti Korupsi (Kompak Lebak) dan kelompok diskusi Wahana Demokrasi.