Oleh: Eka Ugi Sutikno dan Dwi Sloria Suharti
Bentuk penyajian berita memiliki dua hal, yakni berita lempang dan mendalam. Berita lempang atau straight news menyajikan fakta atas apa yang dilihat dan didengar.
Tentunya ini harus berdasarkan atas peristiwa. Sedangkan berita mendalam (depth news) harus dilakukan secara komprehensif. Berita yang ditulis secara ringkas, lugas, dan apa adanya menjadi muatan untuk berita lempang.
Ini biasanya memuat berita terbaru seperti mengenai informasi yang sedang aktual (Nailufar, 2020). Dapat diambil contoh dari permasalahan Omnibus Law di bulan Oktober 2020. Peristiwa semacam ini dapat dikatakan sebagai kejadian yang penting, aktual, dan hangat.
Meski demikian, di dalam berita lempang pun tidak hanya membicarakan hal yang ada di nasional (baca: Jakarta), melainkan ia pun membicarakan peristiwa yang ada di daerah.
Di bawah ini terdapat contoh berita lempang yang berisi seorang anak Sekolah Menengah Pertama diketahui telah meretas KPU Jember dengan alamat https://Kab-Jember.kpu.go.id.
Meski di dalam berita ini mengambil data kantor polisi dan mengambil data dari portalsurabaya.pikiran-rakyat.com, akan tetapi kedalaman melalui pertanyaan mengapa anak ini meretas website hingga bagaimana bisa anak di bawah umur bisa meretas situs pemerintah belum bisa terjawab.
SERANG – Tersangka peretasan laman milik Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jember, Jawa Timur salah satunya ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.
Siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang tersebut diamankan pihak kepolisian bersama tersangka lain yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, dua tersangka bukan warga Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan, lewat patroli cyber, pihaknya mendapat informasi kalau website KPU Jember https//Kab-Jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab. Selanjutnya, tim melakujan patroli.
Dilansir dari portalsurabaya.pikiran-rakyat.com Kabid Humas Polda Jatim, memaparkan kedua tersangka bukan warga Jatim.
“Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber,” kata Truno Selasa (13/10/2020).
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengaku akan menindaklanjuti Informsi tersebut. Apalagi, di Banten juga ada empat daerah yang tengah melaksanakan proses Pilkada 2020. Ia berharap kejadian yang sama tidak terjadi di Banten.
“Kita tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Cybercrime Polda Banten,” kata Edy.
Dalam kesempatan yang sama Edy mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi informasi. Tidak memanfaatkan teknologi untuk hal yang tidak baik apalagi bertentangan dengan hukum. (You/Red) (Siswa SMP Di Kabupaten Serang Retas Website KPU Jember | BantenNews.Co.Id, 2020)
Dimulai dengan lead ‘siapa’ atau who, berita lempang ini cukup menarik perhatian pembaca karena yang diperlihatkan adalah anak, secara hukum, yang belum memiliki KTP dan memiliki hak untuk memilih.
Di sisi lain ketika pembaca menuntaskan teks di atas bahwa berita ini seperti memuat hal yang ecek-ecek, akan tetapi ini akan menjadi dampak yang besar karena ia membicarakan subjek yang kecil, yakni anak-anak, yang melawan pemerintah daerah. Selanjutnya adalah berita mendalam atau in-depth news.
Dapat dimungkinkan bahwa peristiwa peretasan situs KPU menjadi berita yang mendalam ketika dieksploitasi. Mengapa demikian? Karena in-depth news adalah berita mendalam yang mengembangkan berita yang sudah ditulis (Nailufar, 2020).
Tidak hanya itu, perspektif atau sudut pandang menjadi hal utama. Contoh berita di bawah akan memberikan pengalaman yang berbeda, yakni kedalaman data. Mulai dari siapa yang memiliki kaitan korupsi, bagaimana arus uang yang keluar-masuk, kapan kejadian itu terjadi.
Kaitan antara satu data dengan yang lain menjadi titik tolak dari tulisan di bawah, sehingga berita pun tidak hanya menampilkan teks yang asal jadi.
SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes. Selain Revri, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga menjadi penghuni baru Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Empat tersangka diduga terlibat dalam menikmati duit korupsi internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. “Betul keempatnya kami tahan,” kata Kasi Peneragan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron kepada BantenNews.co.id, Rabu (14/10/2020).
Kasus ini bermula ketika penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa. Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia pimpin memiliki kegiatan dengan nilai Rp3 miliar lebih. Untuk melangsungkan kegiatan bimbingan teknis tersebut Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Duit dari Dishubkominfo Provinsi Banten kemudian dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta. Pada pelaksanaannya peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. “Jadi langsung ada perhitungan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” kata Ivan.
Kejanggalan terjadi ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.
Keempat tersangka kata Ivan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siang tadi, Kejaksaan Tinggi Banten memanggil mantan rektor Untirta Soleh Hidayat, Pembantu Rektor dan Bendahara Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta. “Beliau (mantan rektor) kami panggil sebagai saksi. Sedangkan Pembantu Rektor kami panggil sebagai pembicara dalam bintek tersebut dan Bendara Lab FISIP karena dia mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Lab FISIP,” ujar Ivan. (You/Red) (Bekas Kadishubkominfo Banten Dijeblokan Ke Penjara, Mantan Rektor Untirta Diperiksa Kejati | BantenNews.Co.Id, 2020)
Berita kedua berita memiliki lead yang serupa dengan yang pertama, yakni di awali dengan ‘who.’ Akan tetapi, ketika membaca badan berita maka tampak perbedaan yang mencolok. Pertama, terdapat uang dan tersangka. Pelaku yang disebutkan adalah empat orang yang memiliki jabatan di Lembaga pemerintah dan swasta.
Kemudian, uang APBD Provinsi Banten tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar menjadi rujukan kedua. Ketiga, penelusuran kejahatan siber oleh anggota kepolisian. Kelima, terdapat undang-undang yang menyebutkan mengenai tindak pidana korupsi. Dan yang terakhir adalah pemanggilan mantan rektor UNTIRTA ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Data-data ini menjadi rincian yang apik sehingga diakhiri dengan pemanggilan seseorang ke kantor kejaksaan untuk menggoda pembaca dengan menunggu berita selanjutnya. (*)
Daftar Pustaka
Bekas Kadishubkominfo Banten Dijeblokan ke Penjara, Mantan Rektor Untirta Diperiksa Kejati | BantenNews.co.id. (2020, October 14). https://www.bantennews.co.id/bekas-kadishubkominfo-banten-dijeblokan-ke-penjara-mantan-rektor-untirta-diperiksa-kejati/Nailufar, N. N. (2020, August 5). Jenis-jenis Berita Halaman all – Kompas.com. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/05/140759669/jenis-jenis-berita?page=all#page2Siswa SMP di Kabupaten Serang Retas Website KPU Jember | BantenNews.co.id. (2020, October 13). BantenNews. https://www.bantennews.co.id/siswa-smp-di-kabupaten-serang-retas-website-kpu-jember/
)*Penulis adalah Ketua Kubah Budaya