Oleh : Jelita Chantiqa
Sejumlah negara di dunia akan menghadapi ketidakpastian dari pasca pandemi Covid-19, terlebih tidak mampu mengendalikan wabah pandemic ini, kecuali memutuskan untuk mencegahnya. Sejumlah negara perlu memahami, karena menghadapi dampak pasca pandemic covid-19 membutuhkan pengeluarkan puluhan miliar dollar.
Dana sebesar itu hanya dapat digunakan untuk satu tahun. Untuk itu meminta negara di dunia segera melindungi warganya dengan upaya apapun yang dapat dilakukan termasuk menguasai obat dan kebutuhan medis.
Bill Gates, mengatakan pandemi Covid-19 tidak akan menjadi pandemi terakhir di muka bumi, dan pandemi berikutnya jauh lebih berbahaya serta mematikan dibanding dengan Covid-19 saat ini. Diperkirakan manusia tidak akan mampu menghadapinya karena 10 kalli lebih serius. Oleh karena itu, dunia perlu menggandakan investasi dalam riset dan pengembangan.
Pemerintah Arab Saudi, Dr. Abdulfattah bin Sulaiman Mashat yang juga Wakil Menteri Haji dan Umrah mengumumkan bahwa pendaftaran Jemaah tahun 2021/2022 dimulai 9 Agustus 2021 dan 2 juta pengajuan akan diterma setiap bulannya. Disamping itu, mengembangkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman dan mudah diakses bagi para-Jemaah umrah sepanjang perjalanan mereka mencapai keamanan, keselamatan dan Kesehatan.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi hanya mengijinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode, dengan system layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi. Pembatasan diberlakukan kepada jamaah asal penerbangan dari India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon, untuk penerbangan langsung menuju Arab Saudi.
Kepada mereka diharuskan transit dan karantina selama 14 hari serta divaksin ulang (Sinovac) sebelum melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi. Selama pandemic, pelaksanaan umrah dibatasi, hanya warga Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu yang diizinkan melakukan ibadah di Masjidil Haram dengan kapasitas 30% atau 6.000 per hari.
Fenomena penolakan vaksin yang tersebar di medsos. Jika ada pemaksaan program vaksinasi maka masyarakat wajib metolak, karena vaksinasi diatur didalam WHO Vaksinasi; karena memiliki komorbid (penyakit bawaan akut); dan karena pasal 28G UUD 1945 ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.”
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam PMK ini menyangkut kriteria warga yang asing (WNA) yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Pada pasal 10A Ayat (1) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan kriteria yaitu warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu; dan untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah pusat berencana memberlakukan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan berbagai kegiatan termasuk perjalanan wisata ke depan. Kartu vaksin ini sebagai syarat untuk melakukan berbagai kegiatan bagi masyarakat serta sebagai syarat masyarakat untuk masuk ke tempat-tempat umum.
Aturan prasyarat kartu vaksin untuk berbagai kegiatan dan aktivitas perjalanan ini diharapkan dapat mengubah pola hidup masyarakat, khususnya agar bersemangat mengikuti vaksinasi Covid-19 yang kini digencarkan pemerintah. Pemerintah menargetkan vaksinasi bisa selesai 100 persen pada September 2021. Jadi rata-rata sebulan itu 70 juta vaksin bisa disuntikkan, untuk daerah di Jawa-Bali rata rata per hari 2,3 juta.
Menurut penulis, pandemi Covid-19 yang menelan korban jiwa, berdampak juga perubahan peradaban masyarakat dunia. Namun, keuntungan yang bisa diambil dari kondisi pandemic covid-19, telah mendorong warga masyarakat untuk menggunakan teknologi dengan cara yang lebih efisien.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi covid-19. Selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021, berbagai upaya dilakukan salah satunya meningkatkan kemampuan vaksin, pembatasan mobilisasi masyarakat dan peningkatan penerapan protocol kesehatan.
Bagaimanapun juga ada setidaknya dua dampak yang kemungkinan dapat ditimbulkan yaitu pertama, penetapan peraturan pemerintah dalam rangka menekan angka korban pandemic covid-19, melalui program vaksinasi menghadapi perlawanan. Penyebaran berita bahaya vaksin hingga berdalih HAM melalui media social cukup signifikan.
Perilaku menentang pemerintah atau anti pemerintah diyakini sebagai hak setiap warga negara mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. Warga negara mengalami sesat berpikir karena peredaran pemberitaan di medsos cukup signifikan tanpa pembatasan (control).
Kedua, dalam rangka upaya penanganan dampak pandemic covid-19 yang diduga akan memperburuk keadaan kondisi nasional Indoonesi ke depannya, Pemerintah menargetkan capaian vaksinasi 100 % pada September 2021, tetap akan menghadapi kurang minatnya warga masyarakat melakukan vaksin.
Presiden perlu memerintahkan K/L untuk mengakselerasi kegiatan percepatan target pencapaian vaksinasi nasional melalui koordinasi Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja untuk Optimalisasi Gerakan Vaksinasi Nasional.
*) Penulis adalah Pemerhati Masalah Kebangsaan