TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi masuknya anggota dan pengurus partai politik (Parpol) ikut mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Badan Ad Hoc Pemilu.
KPU Kota Serang diberikan waktu untuk mengumumkan pendaftaran calon PPK mulai 20-24 November 2022. Kemudian, tahapan selanjutnya berlangsung – 16 Desember 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar di 67 Kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pemetaan dan harus tetap menjadi perhatian KPU dalam proses rekrutmen PPK yaitu terkait dengan penetapan syarat yang jelas.
“Perlu diwaspadai terkait adanya calon yang terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol,” ujarnya, Minggu 20 N0vember 2022
Selain surat pernyataan yang ditandangani peserta, pihaknya berharap proses pengecekan melalui NIK di Sistem Informasi Parpol (Sipol) bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Sekarang bisa lewat Sipol. Makanya, kami tekankan agar proses seleksi dimulai dari administrasi harus dilakukan dengan ketat,” katanya.
Pemanfaatan aplikasi SIAKBA sebagai alat untuk mempermudah pendaftaran peserta diharapkan, KPU tetap memfasilitasi calon peserta yang kesulitan mengakses website.
“Karena ini datanya terpusat. Jadi, harus ada langkah antisipasi dari KPU,” katanya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, SIAKBA dibentuk tim KPU RI bertujuan untuk mempermudah calon peserta seleksi Badan Ad Hoc KPU.
“Tujuannya ini untuk mempermudah, kemudian alat bantu dan database badan ad hoc KPU,” terangnya.
Download Disini Berkas Persyaratan PPK KPU Kota Serang
Terkait dengan antisipasi adanya anggota dan pengurus Parpol yang masuk PPK. Fahmi mengaku keberadaan aplikasi SIAKBA memiliki kelebihan untuk mengantisipasi hal tersebut. Aplikasi SIAKBA terintegrasi dengan Sipol.
“Aplikasi ini bisa mengantisipasi adanya anggota parpol yang daftar menjadi penyelenggara,” katanya.
“Pelamar (PPK) nanti akan menerima keterangan apabila NIKnya terdaftar menjadi anggota dan pengurus Parpol. Sehingga, pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” terangnya. (*/rls)