Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 20 Nov 2022 14:12 WIB ·

Waspadai Anggota Parpol di Rekrutmen PPK Kota Serang, Download Persyaratannya Disini


 Pengumuman Rekruitmen PPK KPU Kota Serang. Perbesar

Pengumuman Rekruitmen PPK KPU Kota Serang.

TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi masuknya anggota dan pengurus partai politik (Parpol) ikut mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Badan Ad Hoc Pemilu.

KPU Kota Serang diberikan waktu untuk mengumumkan pendaftaran calon PPK mulai 20-24 November 2022. Kemudian, tahapan selanjutnya berlangsung – 16 Desember 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar di 67 Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pemetaan dan harus tetap menjadi perhatian KPU dalam proses rekrutmen PPK yaitu terkait dengan penetapan syarat yang jelas.

BACA JUGA   KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya

“Perlu diwaspadai terkait adanya calon yang terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol,” ujarnya, Minggu 20 N0vember 2022

Selain surat pernyataan yang ditandangani peserta, pihaknya berharap proses pengecekan melalui NIK di Sistem Informasi Parpol (Sipol) bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Sekarang bisa lewat Sipol. Makanya, kami tekankan agar proses seleksi dimulai dari administrasi harus dilakukan dengan ketat,” katanya.

Pemanfaatan aplikasi SIAKBA sebagai alat untuk mempermudah pendaftaran peserta diharapkan, KPU tetap memfasilitasi calon peserta yang kesulitan mengakses website.

BACA JUGA   Rangking FIFA Peserta Piala Dunia 2022 Qatar, Brasil Teratas, Ghana Terbawah

“Karena ini datanya terpusat. Jadi, harus ada langkah antisipasi dari KPU,” katanya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, SIAKBA dibentuk tim KPU RI bertujuan untuk mempermudah calon peserta seleksi Badan Ad Hoc KPU.

“Tujuannya ini untuk mempermudah, kemudian alat bantu dan database  badan ad hoc KPU,” terangnya.

Download Disini Berkas Persyaratan PPK KPU Kota Serang

Terkait dengan antisipasi adanya anggota dan pengurus Parpol yang masuk PPK. Fahmi mengaku keberadaan aplikasi SIAKBA memiliki kelebihan untuk mengantisipasi hal tersebut. Aplikasi SIAKBA terintegrasi dengan Sipol.

“Aplikasi ini bisa mengantisipasi adanya anggota parpol yang daftar menjadi penyelenggara,” katanya.

“Pelamar (PPK) nanti akan menerima keterangan apabila NIKnya terdaftar menjadi anggota dan pengurus Parpol. Sehingga, pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” terangnya. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Diusung Jadi Calon Walikota, Hasan Basri Launching Gagasan Pembangunan Kota Serang

20 Agustus 2023 - 22:41 WIB

Caleg Muda PDI Perjuangan Kota Serang Diutus Ikuti Latihan Jurkam Tingkat Nasional 

7 Agustus 2023 - 10:52 WIB

Trending di Politik