Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

News · 3 Mar 2023 21:11 WIB ·

Wamenaker Sebut Perppu Ciptaker Kuatkan Fundamental Ekonomi Tanah Air


 Wamenaker Sebut Perppu Ciptaker Kuatkan Fundamental Ekonomi Tanah Air Perbesar

JAKARTA, TIRTAYASA.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi mampu menguatkan fundamental perekonomian tanah air.

BACA JUGA   Tangsel Open Turnamen Golf Semarakkan HUT ke-14 Tangsel

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” yang digelar Moya Institute pada Jumat, 3 Maret 2023.

“Dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing. Dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi akan perubahan” imbuhnya.

BACA JUGA   Inilah Do'a yang Dicontohkan Rasulullah Ketika Turun Hujan

Tidak hanya itu, Wamenaker juga menjelaskan jika Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Di dalamnya Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.” sambungnya.

BACA JUGA   Sejumlah Tokoh Islam Deklrasikan I-EMAS

Wamenaker Afriansyah juga membantah kabar bahwa Perppu Ciptaker membolehkan pengusaha melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup.

“Mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja” tambahnya.

BACA JUGA   Mengenal Sosok Enne Valencia, Striker Ekuador Perusak Pesta Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Qatar  

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menjelaskan pula bahwa adanya Perppu Cipta Kerja dibentuk untuk mengantispasi berbagai disrupsi dan perubahan geopolitik global.

BACA JUGA   Gempa Di Wilayah Kabupaten Bandung, KCIC Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Pada Area Jalur Whoosh

“Dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu adalah menjadi dampak panjang adanya pandemi COVID-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja” jelasnya.

BACA JUGA   Galeri Islam di Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Inovasi untuk Menarik Pengunjung

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing menilai bahwa keberadaan atura itu mampu membangun optimisme dalam penyerapan tenaga kerja.

“Sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehiungga menciptakan pekerjaan. Maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha” tuturnya.

BACA JUGA   Manajemen Hotel di Kota Tangerang Ungkap Alasan Kamar Penuh Selama Sepekan

Bukan hanya itu, Dr. Emrus juga optimis bahwa dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang signifikan ke depannya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Kanwil DPJP Banten Gandeng Perdami Bantu Ratusan Orang Operasi Katarak Gratis

13 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

September 2024, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus 28,91 Triliun

7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Trending di Ekonomi