TIRTAYASA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang aplikasi TikTok diinstal pada di seluruh perangkat pintar yang digunakan oleh para anggota DPR dan stafnya.
Dikutip dari TechCrunch, Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR Amerika Serikat untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.
Sebelumnya, ia memperingatkan bahwa Aplikasi TikTok berisiko tinggi terutama dalam masalah keamanan.
“Staf DPR tidak diizinkan untuk download aplikasi TikTok di perangkat seluler milik pemerintah apapun,” kata memo yang dikirimkan oleh Szpindor, Sabtu, 31 Desember 2022
“Jika anda memiliki aplikasi TikTok di perangkat seluler milik pemerintah, anda akan dihubungi untuk menghapus aplikasi tersebut,” lanjutnya
Langkah tersebut diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal serupa dan menyiapkan regulasi secara khusus untuk larangan tersebut.
Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.
Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.
Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023.
Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.
“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat para eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR Amerika Serikat
Setelah secara resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, kedepannya para anggota DPR Amerika Serikat juga dilarang untuk memasang kembali aplikasi tersebut.














