Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 1 Jan 2023 13:00 WIB ·

Resmi! Anggota DPR Amerika Serikat Dilarang Pakai Aplikasi TikTok


 Sumber: Pixabay Perbesar

Sumber: Pixabay

TIRTAYASA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang aplikasi TikTok diinstal pada di seluruh perangkat pintar yang digunakan oleh para anggota DPR dan stafnya.

Dikutip dari TechCrunch, Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR Amerika Serikat untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.

BACA JUGA   Terbaru! TikTok Makin Ketat Bidik Konten Dewasa

Sebelumnya, ia memperingatkan bahwa Aplikasi TikTok berisiko tinggi terutama dalam masalah keamanan.

“Staf DPR tidak diizinkan untuk download aplikasi TikTok di perangkat seluler milik pemerintah apapun,” kata memo yang dikirimkan oleh Szpindor, Sabtu, 31 Desember 2022

“Jika anda memiliki aplikasi TikTok di perangkat seluler milik pemerintah, anda akan dihubungi untuk menghapus aplikasi tersebut,” lanjutnya

BACA JUGA   GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

Langkah tersebut diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal serupa dan menyiapkan regulasi secara khusus untuk larangan tersebut.

Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.

BACA JUGA   Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kembali Lakukan Penyegelan Terhadap ‘Mie Gacoan’

Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.

Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023.

Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.

BACA JUGA   Temui Mensesneg di Istana, Ketua BEM Untirta Soroti Isu Pagar Laut dan Tuntutan 17+8

“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat para eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR Amerika Serikat

Setelah secara resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, kedepannya para anggota DPR Amerika Serikat juga dilarang untuk memasang kembali aplikasi tersebut.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Untirta Gelar Spektrum Demokrasi, Bahas Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK 135/2025

14 November 2025 - 12:26 WIB

Dari Pesantren ke Dunia Digital: Santri Assa’adah Serang dan Inovasi yang Dipuji Gubernur

10 November 2025 - 07:30 WIB

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

5 November 2025 - 17:43 WIB

Media Sosial Sebagai Arena Baru Demokrasi Deliberatif

5 November 2025 - 13:33 WIB

Pascasarjana Untirta Inisiasi Pembentukan Forum Pascasarjana Wilayah Banten

5 November 2025 - 09:21 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Lantik Pejabat Eselon II Pemprov Banten; Berikut Daftar Lengkapnya

3 November 2025 - 16:48 WIB

Trending di Daerah