Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2020 06:11 WIB ·

Rano Alfath Dukung Penggerebekan Prostitusi Berkedok Karaoke di Tangsel


 Rano Alfath Dukung Penggerebekan  Prostitusi Berkedok Karaoke di Tangsel Perbesar

TIRTAYASA.ID-TANGSEL.  Penggerbekan dugaan prostitusi berkedok tempat karaoke di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Kasus tersebut harus menjadi perhatian pihak Pemkot Tangsel. Terlebih, di tengah masa pandemi yang mengharuskan semua pihak melakukan phisycal distancing.

“Penggerbekan ini harus menjadi atensi pihak Pemkot setempat. Sekarang kan lagi pandemi, mestinya pihak Pemkot bisa mengantisipasi tempat yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Apalagi itu juga menjadi sarang maksiat,” kata Rano melalui siaran pers yang diterima awak media, Kamis (20/8).

Penggerbekan sebuah tempat karaoke eksklusif yang diduga menjadi tempat prostitusi dilakukan tim dari Bareskrim Polri di tempat karaoke eksekutif bernama Venesia BSD, Jalan Lengkong Gudang, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8) malam.

Politisi yang mewakili daerah pemilihan Banten III (Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang), mengapresiasi tim Bareskim Polri.

“Kami mengapresiasi atas penggerbakan yang dipimpin Brigjend Ferdy Sambo. Karena, selain menjadi sarang maksiat, pembukaan tempat hiburan juga berpotensi menjadi titik persebaran Covid-19,” ucap politisi muda PKB ini.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan jasa pemuas birahi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan dilakukan karena polisi menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.

“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” kata Ferdy.

Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan. Operasional lokasi usaha ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

BACA JUGA   Pele Minta Fans Brasil Tenang Saat Dirinya Jalani Perawatan Medis

Jenderal bintang satu ini mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur. Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu, ptugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai muncikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.

“Kami juga sita kwitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” urai Ferdy.

Kini, para muncikari dan wanita yang bekerja di Venesia BSD itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

“Dari kami sudah melakukan rapid test dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini,” tandas mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini. (rls)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan 100 Perpustakaan Desa Digital, UPA Perpustakaan Untirta Terima Penghargaan dari Pemkab Serang

11 September 2024 - 17:35 WIB

Tokoh Senior Partai Golkar Luncurkan Buku Biografi

6 September 2024 - 22:21 WIB

Peran Aktif Indonesia dalam Penyelesaian Perang Israel-Palestina

18 November 2023 - 11:34 WIB

KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres Pemilu 2024

13 November 2023 - 17:25 WIB

Siap Digelar, KTT AIS Menjadi Momentum Indonesia Kembangkan Ekonomi Biru

7 Oktober 2023 - 21:25 WIB

ICN Banten Serukan Influencer Tolak Promosi Judi Online

6 Oktober 2023 - 20:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal