Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 20:10 WIB ·

Rano Alfath Desak RUU Perlindungan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan


 Rano Alfath Desak RUU Perlindungan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Perbesar

TIRTAYASA.ID – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini dinilai karena urgensi RUU tersebut sangat tinggi ditengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT.

BACA JUGA   Update Korban Gempa Ciajur Jawa Barat, 271 Meninggal Dunia, 2.043 Luka-luka, 61.908 Mengungsi

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin,” kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu 22 Desember 2022.

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti.

BACA JUGA   Timnas Swiss Kadalin Kamerun dengan Skor 1-0, Pada Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Grup G

“Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya,” tutur Rano.

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

BACA JUGA   Perppu Cipta Kerja Menjaga Keseimbangan Buruh dan Investasi

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi.

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA   Kembali Datangi Cianjur, Presiden Minta Prioritaskan Evakuasi dan Distribusi Logistik

“Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya,” sambung pria yang menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

Rano lantas memaparkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

BACA JUGA   Meski PPKM Dicabut, Diskes Kota Tangerang: Vaksinasi Tetap Digalakkan

Data terakhir dari Jala PRT, hingga Desember 2021 menyebut rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia, dan lain-lain.

“Hal ini sangat memprihatinkan, pemerintah dan legislator wajib tergerak hatinya untuk memberikan perlindungan terhadap para PRT,” kata Rano Alfath.*

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal