Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 16 Des 2021 13:43 WIB ·

PT Pupuk Indonesia Siapkan 12.307 Ton Pupuk Subsidi di Banten


 PT Pupuk Indonesia Siapkan 12.307 Ton Pupuk Subsidi di Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi untuk Provinsi Banten mencapai 12.307 ton per 12 Desember 2021. Stok tersebut telah memenuhi kebutuhan minimum yang diatur oleh pemerintah dan akan dimanfaatkan dalam rangka musim tanam yang sedang berlangsung.

VP Sales Region 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil mengatakan, seluruh stok pupuk subsidi ini terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk Urea, pupuk NPK, pupuk SP-36, pupuk ZA, dan pupuk Organik.

“Urea sebanyak 7.047 ton, NPK sebanyak 2.537 ton, SP-36 sebanyak 1.326 ton, ZA sebanyak 352 ton, dan Organik sebanyak 1.045 ton,” kata Aviv.

Baca Juga : Lumbung Pangan Nasional

Dari sisi realisasi, Aviv mengatakan bahwa untuk wilayah Banten, hingga tanggal 10 Desember 2021, sudah mencapai 77.756 ton dari alokasi 106.836 ton. Jika dilihat lebih rinci, realisasi pupuk Urea mencapai 49.316 ton, SP-36 mencapai 2.356 ton, ZA mencapai 134 ton, NPK mencapai 22.473 ton, Organik mencapai 3.477 ton.

Sementara realisasi penyaluran di Kabupaten Pandeglang, dikatakan Aviv dari alokasi 33.872 ton hingga 10 Desember 2021 sudah terealisasi sebesr 28.251 ton atau 83,4%. Angka tersebut berasal dari Urea sebesar 17.637 ton, SP-36 sebesar 1.042 ton, ZA sebesar 43 ton, NPK sebesar 8.087 ton, dan Organik sebesar 1.442 ton.

Ketersediaan pupuk subsidi ini, dikatakan Aviv hanya bisa dimanfaatkan oleh para petani yang datanya sudah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Aviv mengungkapkan bahwa mengenai syarat dan ketentuan bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi, mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, syarat dan ketentuan yang dimaksud, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

BACA JUGA   Penyerapan Tenaga Kerja dalam Pembangunan IKN

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.

Baca Juga : Jaringan Informasi Rakyat: Muhaimin Iskandar Pimpinan Dewan Paling Aspiratif

Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.

Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi.

Selain internal perusahaan, Aviv menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi juga diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum. Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. (rls)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional