TIRTAYASA.ID, SERANG – Polres Serang berhasil membongkar sindikat pabrik uang palsu di sebuah kandang ayam di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Uang palsu hasil produksi pabrik di wilayah Kabupaten Serang tersebut disebar di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Menariknya untuk mengelabuhi petugas, pelaku mencetak uang palsu di sebuah kandang ayam.
Pengungkapan tempat pembuatan uang palsu ini bermula dari penangkapan seorang pria inisial SW warga Cikeusal, Kabupaten Serang, karena membuat dan mengedarkan uang diduga palsu.
SW diamankan Unit Resmob Polres Serang saat akan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Pamarayan, Serang pada Senin 28 November 2022 dari informasi masyarakat.
Petugas berhasil menemukan uang palsu sudah jadi di saku celana pelaku sebesar Rp1,4 juta.
Setelah dilakukan penggeladahan terhadap kendaraan sepeda motor pelaku didapati lembaran-lembaran kertas uang kertas palsu setengah jadi.
“Disimpan di boks motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Kemudian, tim Resmob Satreskrim Polres Serang mendatangi tempat pembuatan uang palsu tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah alat-alat untuk membuat uang palsu.
“1 unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu,” katanya.
Pelaku membuat uang palsu dengan cara mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp100.000.
“Kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, lalu uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan,” katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah sempat di edarkan dan dibelanjakan oleh pelaku di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Akibatannya, pelaku SW dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)