Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Hukum & Kriminal · 25 Feb 2021 04:59 WIB ·

Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila


 Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila Perbesar

TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi kembali menggelar rapat koordinasi mengenai Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan Rabu, (24/2).

Rapat koordinasi kali ini bersama daerah III (Sultra) secara virtual itu menegaskan, perlunya sinergitas antata BPIP, Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian Dalam Negeri untuk mendorong produk hukum di daerah yang berlandaskan Nilai-nilai Pancasila.

Karena menurut kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. data rekapitulasi perkara yang diujikan di Mahkamah Konstitusi perlu menjadi renungan yang rill.

“Dari 2013 sampai dengan 2021 terdapat 1.430 perkara yang dijudicial review-nya diregistrasi di MK, dengan 267 diantaranya dikabulkan”, ucapnya saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan tersebut.

Menurutnya jumlah perkara dan jumlah yang dikabulkan yang cukup besar menunjukan bahwa pekerjaan rumah untuk institusional Pancasila dalam Peraturan Perundangan cukup berat.

Meskipun demikian menurutnya tugas mengevaluasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan agar tidak beretntangan dengan Pancasila.

“Ini tidak bisa ditinggalkan karena sudah amanat Perpres, dan kami berharap pada pembicara dapat berbagi pengalaman terbaiknya”, harapnya.

Sekretaris Utama BPIP Dr.Drs Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum menegaskan seluruh peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga Daerah (Provinsi Kabupaten/Kota/ wajib berlandaskan Pancasila, maka jika tidak akan cacat hukum.

“Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan Pancasila jika tidak maka akan cacat hukum”, tegasnya.

Ia juga menjelaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum harus masuk dalam kajian-kajian akademik.

“Nilai-nilai Pancasila harus masuk dalam kajian akademik, bagian pasal atau ayat-ayat dalam peraturan”, jelasnya saat menjadi narasumber.

Dalam kesempatan yang sama Direktorat Produk Hukum Dr. Widodo Ekatjahjana mengataka  harus ada satu pemahaman bersama supaya ada satu pegangan dalam tahapan-tahapan harmonisasi peraturan perundan-undangan.

BACA JUGA   Vaksin Astrazeneca Efektif Lawan Covid-19

“Peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila itu bukan hanya tahapan harmonisasi, melainakn tahapan perencanaan yang harus dikawal”, ucapnya.

“Kuncinya itu bagaimana sinergitas dibangun pada level awal, baik di tingkat pusat mapun dindaerah”, sambungnya.

Sementata itu Kepala Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukim Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara I Nengah Suaryo mengapresiasi dengan rapat koordinasi tersebut, karena dinilai bermanfaat terutama dalam tukar pikiran perumusan peraturan perundang-undangan sesuai dengan nikai-nilai Pancasila. (rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Rajut Potensi Pemuda Islam dan Ekonomi Syariah, Arief Rosyid Roadshow ke Pesantren di Jawa Timur

2 Oktober 2023 - 15:16 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke-43 di Jakarta

1 September 2023 - 13:20 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Trending di Nasional