Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Nasional · 9 Apr 2021 07:13 WIB ·

Percepat Birokrasi, BPIP Segera Luncurkan Tanda Tangan Elektronik


 Percepat Birokrasi, BPIP Segera Luncurkan Tanda Tangan Elektronik Perbesar

TIRTAYASA.ID, BOGOR – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera meluncurkan tanda tangan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi BPIP Dr. Yakob sistem ini sebagai upaya sarana untuk mendukung pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan percepatan dan mempermudah birokrasi.

“Tentunya ini merupakan kebutuhan organisasi kita supaya mempercepat dan mempermudah birokrasi”, ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Aplikasi SIKD bersama ANRI dan BSrE di Bogor Jum’at, (9/4).

BPIP Dorong Masyarakat Gotong Royong Putus Mata Rantai Covid-19 dengan Vaksin

Selain sumber daya di pusdatin dalam mewujudkan program strategis nasional ini juga BPIP telah menggandeng pihak Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

“Kita tidak bisa berdiri sendiri sehingga harus berkolaborasi dan kerjasama dengan Kementrian atau Lembaga lainnya”, terangnya.

“Apa yang kita bisa lakukan segera dilakukan, sehingga diharapkan tujuan ini segera dilaksanakan sesuai keinginan Bapak Presiden”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi BPIP Fuad Lutfi mengatakan, sistem elektronik ini akan difungsikan untuk seluruh naskah atau persuratan yang ada di lingkungan BPIP.

BPIP Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital Dengan Hal Positif

“Sistem ini nantinya akan difungsikan untuk kepentingan naskah dan kearsipan surat menyurat di lingkungan BPIP”, ucapnya.

Ia juga menegaskan Program ini sebagai wujud Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya”, tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi Puji Hartana menargetkan sistem ini digunakan bulan depan setelah ada legalitas (perban) dari pimpinan BPIP.

BACA JUGA   Mengoptimalkan Pembangunan di Papua

Laporan Keuangan 2019, BPIP Raih Opini WTP

“Mudah-mudahan upaya kita ini dalam waktu dekat ini bisa digunakan setelah ada peraturan dari pimpinan”, sambungnya.

Ia juga mengaku penggunaakan sistem ini akan di sosialisasikan kembali kepada pimpinan dan pegawai di lingkungan BPIP.

“Setelah disahkan, selanjutnya kita akan sosialisasikan kembali kepada pegawai yang akan menggunakannya”, terangnya.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Subdit Tata Usaha Pusdatin BPIP Bramantha Yogeswara, Perencana SDM Aparatur Indra Wiguna, Kepala Sub Bagian Persuratan, Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum dan SDM BPIP Wisnu Wardana, perwakilan ANRI dan BSrE. (rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Rajut Potensi Pemuda Islam dan Ekonomi Syariah, Arief Rosyid Roadshow ke Pesantren di Jawa Timur

2 Oktober 2023 - 15:16 WIB

PUPR Banten Pasang U-Ditch Antisipasi Banjir di Ruas Parigi-Sukamanah

11 September 2023 - 09:38 WIB

PUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Pembersihan Damija di Gunung Sari-Mancak-Anyer

11 September 2023 - 07:42 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Trending di Nasional