Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2021 05:35 WIB ·

Kelompok Cipayung Plus Dorong Kemendikbud Revisi PP 57


 Kelompok Cipayung Plus Dorong Kemendikbud Revisi PP 57 Perbesar

TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Kelompok cipayung plus dan organisasi kepemudaan, kebangsaan lainnya seperti Kosgoro 1957 dan Gerakan Pembumian Pancasila mendesak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Mereka menilai penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib ditingkat PAUD sampai dengan Perguruan Tunggi menjadi ancaman tergerusnya ideologi negara.

“Padahal berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu menjadi kekhawatiran jika dihilangkan”, ujar Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) saat Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tema Sinergi Pembumian Pancasila Bersama Organisasi Masyarakat Bidang Kepemudaan dan Kebangsaan di Jakarta Kamis, (22/4/2021).

Senada dikatakan Ketua Gerakan Pembumian Pancasila Dr. Anton Manurung. Dirinya menyayangka dengan hal tersebut.

“Seolah-olah ini ada upaya bergaining untuk menghilangkan Pendidikan Pancasila, yang justru untuk menghancurkan generasi bangsa”, ucapnya.

Maka dirinya mengajak kepada berbagai pihak terutama mahasiswa untuk mengawal PP tersebut unyuk segera merevisinya.

“Ini harus dibahsaan lebih kongkrit jangan sampai lengah, padahal kita mati matian memperjuangan supaya Pancasila ada dalam Pendidikan tingkat PAUD sampai Perguruan tinggi, tapi nyatanya tidak”, tegasnya.

Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu dirubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma.

“Seharusnya dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003”, jelasnya.

Disamping itu mereka mendorong pemerintah untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) di dalam Perguruan tinggi yang dikeluarkan Menteri Riset, Teknologi, dan  Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dengan dasar Peraturan nomor 55 tahun 2018, tentang pembinaan Ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan dilingkungan kampus.

BACA JUGA   Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Jadi Tamu di Acara ASEAN

Dalam kesempatan yang sama Staf Khsus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susteyo mengapresiasi hal tersebut.

Menurutnya mahasiswa dan organisasi kepemudaan kebangsaan tersebut merupakan intelektual organik yang mendapatkan hak untuk menjaga dan merawat kebhinekaan.

Kelompok cipayung plus harus berbagi peran tidak hanya fokus pada pergerakan tetapi pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila sangat penting.

“Kegaduhan kegaduhan yang selama ini terjadi di masyarakat khususnya media sosial sebenarnya disebabkan oleh ketidakmampuan kita untuk menjaga dan merawat demokrasi”, jelasnya.

Menurutnya fakta yang terjadi di lapangan generasi muda mudah sekali terjebak untuk melakukan tindakan tidak bermoral seperti menyebar berita hoax, isu-isu negatif terkait SARA bahkan tindakan Radikalisme dan Terorisme seperti terbukti pada kasus terorisme di Katedral Makassar dan Mabes Polri.

“Pelakunya berusia relatif muda, dibawah 30 tahun dan merupakan generasi milenial”, ucapnya.

Ia berharap dengan gotong royong menjaga, merawat dalam pembumian Pancasila merupakan keniscayaan sebagai tujuan demokrasi salah satunya dengan dimuatnya Pendidikan Pancasila di tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi.

“Tujuan demokrasi sendiri adalah win-win solution dimana semua masalah dapat diselesaikan dengan diskusi dan gotong royong, sehingga tidak ada pihak yang merasa terlalu diuntungkan atau dirugikan”, tegasnya.

“Pemuda harus mampu menjadi intelektual organik yang tidak hanya menjadi penyeimbang tetapi penyumbang ide yang dapat meningkatkan kesadaran dalam berdemokrasi”, tutupnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Komunitas Banten Ceria Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Liburan ke Pulau Merak Kecil

9 Juli 2023 - 13:22 WIB

Wali Kota Serang Ajak Hamas Bersinergi Bangun Kota Serang  

3 Juli 2023 - 14:21 WIB

Trending di Organisasi