Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 31 Des 2021 21:28 WIB ·

Kejati Banten Proses Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif BjB


 Kejati Banten Proses Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif BjB Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menerima beberapa laporan mengenai praktik jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten. Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani bahwa pihaknya melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Kendati demikian dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12).

Dalam ekspose akhir tahun capaian Kejati Banten itu pula, Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” kata dia.

Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” katanya.

Ditambahkan Kajati Banten Reda Manthovani pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Pencopotan dari jabatan bagi jaksa nakal, menurut Reda merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif bjb, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.

BACA JUGA   Fatwa MUI, Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.

Kendati demikian Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan. “Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” katanya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Kafilah Kota Serang Dituntut Tingkatkan Prestasi Pada MTQ XX Tingkat Provinsi Banten 2023

24 Juli 2023 - 10:34 WIB

Selama Idul Adha Tol Tangerang Merak Dilalui 450 Ribu Kendaraan

30 Juni 2023 - 20:37 WIB

Trending di News