Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 19 Jun 2025 11:15 WIB ·

Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik


 Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik Perbesar

SERANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik di Radio Republik Indonesia Banten.

Mengangkat tema “Insentif Kendaraan Listrik”, siaran ini menghadirkan Dedi Kusnadi sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan ini, Dedi menjelaskan Pemerintah terus mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.

Kebijakan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.

“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40 persen cukup membayar PPN sebesar 7 persen,” ujar Dedi, 18 Juni 2025

 

Untuk mobil hybrid, PPnBM-nya ditanggung pemerintah sebesar 3 persen dari tarif yang seharusnya terutang. Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif juga telah ditetapkan, antara lain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri.

Tak hanya mobil dan bus, insentif juga menyasar sepeda motor listrik. Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.

BACA JUGA   Banten Creative Festival Konsisten Pasarkan Clothing Brand Lokal, Diskon Sampai 80 Persen

Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong penggunaan energi terbarukan.

Masyarakat diimbau mengikuti informasi terbaru terkait perpajakan melalui akun media sosial resmi Kanwil DJP Banten di Instagram dan Twitter @pajakdjpbanten, serta kanal YouTube KanwilDJP Banten. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan Anak Yatim dan Alat Tulis Sekolah

6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Muhamad Haykal Afdal Dzikri Nahkoda Baru SAPMA PP Kota Serang

31 Januari 2026 - 20:01 WIB

Evaluasi Genangan, ASTRA Tol Tamer Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

30 Januari 2026 - 18:51 WIB

Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon Raih UHC Awards 2026, BPJS Kesehatan Serang Dorong Daerah Lain Menyusul

27 Januari 2026 - 18:35 WIB

Polri, Mendagri, dan Batas Sehat antara Politik dan Hukum

26 Januari 2026 - 22:27 WIB

Emas dan Perampasan Paksa Oleh Negara

25 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di Ekonomi