Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 8 Apr 2022 13:39 WIB ·

Hore, Lama Cuti Lebaran 2022 Capai 10 Hari


 Hore, Lama Cuti Lebaran 2022 Capai 10 Hari Perbesar

TIRTAYASA.ID – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor melalui layanan Youtube, Rabu 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

Menurut Joko Widodo keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Kata dia, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kaktanya.

Menurut Presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” terangnya. (rls)

BACA JUGA   Catatan Bakesbangpol Kabupaten Serang, 81 Ormas, 39 Yayasan, dan 42 Perkumpulan Berbadan Hukum
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Untirta Gelar Spektrum Demokrasi, Bahas Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK 135/2025

14 November 2025 - 12:26 WIB

Dari Pesantren ke Dunia Digital: Santri Assa’adah Serang dan Inovasi yang Dipuji Gubernur

10 November 2025 - 07:30 WIB

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

5 November 2025 - 17:43 WIB

Pascasarjana Untirta Inisiasi Pembentukan Forum Pascasarjana Wilayah Banten

5 November 2025 - 09:21 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Lantik Pejabat Eselon II Pemprov Banten; Berikut Daftar Lengkapnya

3 November 2025 - 16:48 WIB

Kampung Fashion Rhamala Resmikan Koperasi Rauda Vazha Madani

31 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Trending di Life Style