TIRTAYASA.ID-SERANG. Gubenrur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Pergub keluar menyusul Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Pergub ditetapkan dan di undangan pada 23 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Gubnernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten Al Muktabar.
“Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Wahidin Halim Pergub yang diterima awak media, Senin (24/8).
Dalam Pergub tersebut disebutkan, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, setiap masyarakat di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan. Juga Setiap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mengupayakan pengaturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, menegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 dan memfasilitasi deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Bahkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan Pergub tersebut, Pemprov Banten tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa denda paling tinggi Rp100.000.
“Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarakdi tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),” katanya.
Sedangkan, bagi siswa yang tidak menggunakan masker di lingkungan sekolah dikenakan sanksi berupa teguran sesuai tata tertib sekolah. Namun, bagi pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis dan/atau denda paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian, bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c, akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin, bahkan jika ASN melakukan pelanggaran secara berulang-ulang akan dikenakan sanksipemberhentain dari jabatanya. Namun, bagi ASN Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat. (rls)