Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 24 Agu 2020 17:30 WIB ·

Gubernur WH Keluarkan Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan


 Gubernur WH Keluarkan Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Perbesar

TIRTAYASA.ID-SERANG. Gubenrur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Pergub keluar menyusul Instruksi Presiden  Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Pergub ditetapkan dan di undangan pada 23 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Gubnernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten Al Muktabar. 

“Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Wahidin Halim Pergub yang diterima awak media, Senin (24/8).

Dalam Pergub tersebut disebutkan, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, setiap masyarakat di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan. Juga Setiap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Mengupayakan pengaturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, menegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 dan memfasilitasi deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan Pergub tersebut, Pemprov Banten tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa denda paling tinggi Rp100.000.

“Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarakdi tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau denda paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),” katanya. 

Sedangkan, bagi siswa yang tidak menggunakan masker di lingkungan sekolah dikenakan sanksi berupa teguran sesuai tata tertib sekolah. Namun, bagi pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis dan/atau denda paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

BACA JUGA   Moderasi Beragama di Indonesia

Kemudian, bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c, akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin, bahkan jika ASN melakukan pelanggaran secara berulang-ulang akan dikenakan sanksipemberhentain dari jabatanya. Namun, bagi ASN Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat. (rls)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Banten Pasang U-Ditch Antisipasi Banjir di Ruas Parigi-Sukamanah

11 September 2023 - 09:38 WIB

PUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Pembersihan Damija di Gunung Sari-Mancak-Anyer

11 September 2023 - 07:42 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Trending di Nasional