Pesoalan Aset
Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan melalui telekonferensi mengatakan, Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Provinsi Banten se tahap lebih maju, dan tahun ini tentang penanganan aset.
“Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan,” katanya.
Dijelaskan, saat ini di Provinsi Banten ada sekitar 85 aset bidang tanah termasuk Situ dan Danau yang terbanyak di Banten. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres. Disinggung pula masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten, serta penyerahan aset terhadap daerah-daerah pemekaran di Prov Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.
“Kita ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya disertifikasi dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
KPK juga meminta 1.732 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang tercatat dari Pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya.
“Baru 15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah, alasannya belum lunas semua. Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan pengembangnya pergi, aset sudah diserahkan,” terangnya.
“Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik,” tambahnya.
Pahala juga menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi Banten serta Kabupaten dan Kota sudah 100 persen. Kecuali untuk Kota Cilegon kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang kurang tiga (3) orang.
“Ke depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov Banten,” katanya. (red)












