TIRTAYASA.ID-JAKARTA. Penulis buku Asas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Prof. Dr. Hamka Haq. MA merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Karena diharapkan, jika sudah diatur UU maka landasan hukumnya sangat kuat dibandingkan Keputusan Presiden.
Apalagi menurut Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, nilai-nilai pancasila sudah tergerus, seperti maraknya intoleransi, banyaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana kriminal.
“Saat ini nilai-nilai pancasila sudah banyak tergerus oleh orang atau sekelompok orang intoleransi yang mengatasnamakan agama, maraknya pembunuhan dan pemerkosaan yang tidak beradab bahkan masih banyaknya tindak pidana koruptor,” ucapnya saat wabinar dengan bertajuk Kontekstualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Falsafah Hidup Bangsa dan Ideologi Negara, Selasa (18/8).
Dalam sambutan akhirnya, Hamka Haq juga mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali memperoleh haknya yaitu menyusun garis-garis haluan Negara sebagai visi-misi Negara yang menjadi rujukan visi-misi Presiden Wakil Presiden dan kepala Daerah sehingga nilai-nilai Pancasila kembali tegak terutama dalam pemerintahan dan pembangunan.
“Oleh karena itu untuk melihat kekuatan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari segi pemerintaha dan pembangunan, kita suga seharusnya merekomendasikan juga MPR kembali memperoleh haknya,” terangnya.