TIRTAYASA.ID, SERANG – Mahasiswa Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa menyikapi Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Kali ini Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Persatuan Banten melawan menyampainan Aspirasi di depan gedung wakil rakyat.
Dalam aksinya Puluhan mahasiswa Banten dari berbagai universitas ternama itu didatangi Anggota Dewan, Tidak tanggung tanggung ada tiga anggota DPRD Banten yang turun langsung mendatangi Mahasiswa.
Ketiga anggota wakli Rakyat itu diantaranya Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi III Gembong R Sumedi dan Wakil Ketua Komisi II Yoyon Sujana.
Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimmyati mengatakan, DPRD Banten dan Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menolak peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Kata Nawa, pihaknya hanya mampu meneruskan aspirasi yang telah dsampaikan para demonstran dan juga masyarakat kepada pemerintah pusat terkait dengan peraturan yang telah dibuat dan diisahkan.
“DPRD Banten dan Pemprov tidak mempunyai legal stending untuk menolak peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” kataya kepada puluhan ahaiswa sambil duduk bersama di depan gerbang Kantor DPRD Banten, Selasa (13/10).
Dirinya juga mengaku para anggota DPRD Banten telah melsanakan tugas dan fungsiya menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemmerintah Pusat melalui surat,
“Angggota DPRD Banten yang adik pilih pada masa itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenannganya kalau ingin bukti silahkan ke sekwan ada dokumen poto dokumen legal seperti apa semuanya lengkap,” ujarnya.
Humas Aksi Faris mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah mencaabut Ommnibus Law Undang-undang Ciptakerja dan kembali fokus atasi Virus Corona.
“Itu hasil diskusi kami, kami merasa pemerintah harus fokus mengatasi wabah yang melanda saat ini,” katanya. (red)