Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 13 Okt 2020 16:02 WIB ·

Dewan dan Pemprov Banten Tidak Punya Legal Standing Tolak UU Cipta Kerja


 Dewan dan Pemprov Banten Tidak Punya Legal Standing Tolak UU Cipta Kerja Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Mahasiswa Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa menyikapi Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Kali ini Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Persatuan Banten melawan menyampainan Aspirasi di depan gedung wakil rakyat.

Dalam aksinya Puluhan mahasiswa Banten dari berbagai universitas ternama itu didatangi Anggota Dewan, Tidak tanggung tanggung ada tiga anggota DPRD Banten yang turun langsung mendatangi Mahasiswa.

Ketiga anggota wakli Rakyat itu diantaranya Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi III Gembong R Sumedi dan Wakil Ketua Komisi II Yoyon Sujana.

Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimmyati mengatakan, DPRD Banten dan Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menolak peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Kata Nawa, pihaknya hanya mampu meneruskan aspirasi yang telah dsampaikan para demonstran dan juga masyarakat kepada pemerintah pusat terkait dengan peraturan yang telah dibuat dan diisahkan.

“DPRD Banten dan Pemprov tidak mempunyai legal stending untuk menolak peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” kataya kepada puluhan ahaiswa sambil duduk bersama di depan gerbang Kantor DPRD Banten, Selasa (13/10).

Dirinya juga mengaku para anggota DPRD Banten telah melsanakan tugas dan fungsiya menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemmerintah Pusat melalui surat,

“Angggota DPRD Banten yang adik pilih pada masa itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenannganya kalau ingin bukti silahkan ke sekwan ada dokumen poto dokumen legal seperti apa semuanya lengkap,” ujarnya.

Humas Aksi Faris mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah mencaabut Ommnibus Law Undang-undang Ciptakerja dan kembali fokus atasi Virus Corona.

“Itu hasil diskusi kami, kami merasa pemerintah harus fokus mengatasi wabah yang melanda saat ini,” katanya. (red)

BACA JUGA   ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal