Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 13 Okt 2020 16:02 WIB ·

Dewan dan Pemprov Banten Tidak Punya Legal Standing Tolak UU Cipta Kerja


 Dewan dan Pemprov Banten Tidak Punya Legal Standing Tolak UU Cipta Kerja Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Mahasiswa Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa menyikapi Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Kali ini Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Persatuan Banten melawan menyampainan Aspirasi di depan gedung wakil rakyat.

Dalam aksinya Puluhan mahasiswa Banten dari berbagai universitas ternama itu didatangi Anggota Dewan, Tidak tanggung tanggung ada tiga anggota DPRD Banten yang turun langsung mendatangi Mahasiswa.

Ketiga anggota wakli Rakyat itu diantaranya Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi III Gembong R Sumedi dan Wakil Ketua Komisi II Yoyon Sujana.

Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimmyati mengatakan, DPRD Banten dan Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menolak peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Kata Nawa, pihaknya hanya mampu meneruskan aspirasi yang telah dsampaikan para demonstran dan juga masyarakat kepada pemerintah pusat terkait dengan peraturan yang telah dibuat dan diisahkan.

“DPRD Banten dan Pemprov tidak mempunyai legal stending untuk menolak peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” kataya kepada puluhan ahaiswa sambil duduk bersama di depan gerbang Kantor DPRD Banten, Selasa (13/10).

Dirinya juga mengaku para anggota DPRD Banten telah melsanakan tugas dan fungsiya menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemmerintah Pusat melalui surat,

“Angggota DPRD Banten yang adik pilih pada masa itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenannganya kalau ingin bukti silahkan ke sekwan ada dokumen poto dokumen legal seperti apa semuanya lengkap,” ujarnya.

Humas Aksi Faris mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah mencaabut Ommnibus Law Undang-undang Ciptakerja dan kembali fokus atasi Virus Corona.

“Itu hasil diskusi kami, kami merasa pemerintah harus fokus mengatasi wabah yang melanda saat ini,” katanya. (red)

BACA JUGA   Buruh Tuntut Pemprov Banten Tetapkan UMK 2023 Sesuai Usulan Kabupaten dan Kota
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budi Rustandi Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Serang

22 April 2025 - 14:27 WIB

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Trending di Ekonomi