TIRTAYASA.ID – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Arab Saudi pada Tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per orang. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu 13 April 2022.
Kata Yaqut, pihaknya menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1443 H/2022 M per jamaah haji reguler sebesar Rp81.741.844.
“Sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
BACA JUGA : Moderasi Beragama di Indonesia
Sedangkan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Biaya yang ditetapkan memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp35 juta.
“Kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji,” katanya.
BACA JUGA : Mendukung Peran Milenial Mencegah Radikalisme
Yandri menekankan, Kemenag fokus memberikan peningkatan pelayanan seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan.
“Peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya,” paparnya. (red)