TIRTAYASA.ID, SERANG – Bayi berusia 7 bulan di Kabupaten Pandeglang terpaksa menemani ibunya yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Demikian diungkapkan Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, saat memberikan keterangan, Jum’at 25 November 2022.
Pria yang akrab disapa Gugun itu mengungkapkan, Ibu bayi Nunung Nurhayati terpaksa harus membawa anaknya karena anaknya masih menyusui.
Nunung dan bayinya ditempatkan di sebuah sudut Klinik Rutan Pandeglang dengan alas kasur lantai seadanya. Alasan penempatan di tempat tersebut, Nunung diperbantukan untuk menjadi tenaga kesehatan klinik.
Sebab, sebelum ditahan Nunung merupakan seorang bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pandeglang.
“Aga miris posisi si anak masih usia 7 bulan tempat tidur di salah satu sudut di klinik setiap malam ada tahanan lalu lalang berobat ke situ si anak bisa terganggu,” kata Gugun.
Gugun menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan. Diantaranya, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian Asi eksklusif.
Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan. Asupan gizi harus terus dipenuhi bayi.
Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan maka asinya pun tidak akan maksimal,” katanya.
Selain itu, hak anak bermain pun ikut terenggut apalagi tinggal di lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembangnya seorang anak dengan maksimal.
Padahal, saat ini sang anak membutuhkan lingkungan yang bisa membuatnya tumbuh dan berkembang ditengah-tengah penyakit jantung yang dideritanya.
“Perlu difikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Apalagi kasus yang menimpa Nunung diduga saat bertugas memalsukan tanda tangan hasil tes COVID-19 bukan kasus pembunuhan yang itu benar-benar tidak dimaafkan lagi.
Diketahui, Nunu merupakan seorang bidan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Nunung berurusan dengan hukum setelah dilaporkan seorang dokter di Puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan dokter.
Tanda tangan dokter bertujuan untuk surat keterangan hasil swab Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktek.
“Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice,” katanya.
Terpisah, Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini mengatakan, terdakwa Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang sejak tanggal 17 November 2022.
Nunung ditahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Sekarang sudah masuk persidangan. Maka kewenangan berada di PN Pandeglang,” katanya. (*)