Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

News · 8 Sep 2020 15:57 WIB ·

ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu


 ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Razia masker dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020, kembali digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Kali ini, razia masker digelar di kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Selasa (8/9).

Sejak ditetapkannya Perwal 30 Tahun 2020 itu, ternyata masih banyak ditemukan pengendara roda dua dan roda empat tidak mengenakan masker. Petugas pun menjaring mereka untuk diberikan teguran hingga sanksi sosial.

Saat razia masker dilaksanakan, ada saja pengendara motor yang mencoba kabur menghindari petugas, namun berhasil dihalau puluhan personil di lokasi. 

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak pertama kali melakukan razia masker telah menjaring 350 pelanggar. Pelanggar hanya diberikan sanksi teguran hingga sanksi sosial.

“Hingga saat ini ditemukan 350 pelanggar. Belum ada yang di kenakan sanksi denda 100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9).

Kata Kusna, sebagian besar mereka yang melanggar tidak memakai masker, karena lupa dan tidak nyaman memakai masker, tidak ada alasan tidak memakai masker karena mahal. 

Kemudian, Kusna mengatakan, jika dalam proses razia masker menemukan aparatur sipil (ASN) yang melanggar. Maka, tak segan pihaknya akan memberikan sanksi denda Rp100.000.

“Denda 100 ribu langsung diberikan kepada ASN yang tidak memakai masker, karena sudah diperintahkan oleh pimpinan bahwa mereka harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya. 

Lebih lanjut, Kusna menegaskan, razia masker dalam menerapkan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 ini akan terus digelar petugas hingga satu bulan penuh, dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota serang dapat diminamilisir. (red)

BACA JUGA   Pemerintah dan Komunitas Wajib Pastikan Pemenuhan Hak Lansia
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Banten Pasang U-Ditch Antisipasi Banjir di Ruas Parigi-Sukamanah

11 September 2023 - 09:38 WIB

PUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Pembersihan Damija di Gunung Sari-Mancak-Anyer

11 September 2023 - 07:42 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Trending di Nasional