Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 8 Sep 2020 15:57 WIB ·

ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu


 ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Razia masker dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020, kembali digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Kali ini, razia masker digelar di kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Selasa (8/9).

Sejak ditetapkannya Perwal 30 Tahun 2020 itu, ternyata masih banyak ditemukan pengendara roda dua dan roda empat tidak mengenakan masker. Petugas pun menjaring mereka untuk diberikan teguran hingga sanksi sosial.

Saat razia masker dilaksanakan, ada saja pengendara motor yang mencoba kabur menghindari petugas, namun berhasil dihalau puluhan personil di lokasi. 

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak pertama kali melakukan razia masker telah menjaring 350 pelanggar. Pelanggar hanya diberikan sanksi teguran hingga sanksi sosial.

“Hingga saat ini ditemukan 350 pelanggar. Belum ada yang di kenakan sanksi denda 100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9).

Kata Kusna, sebagian besar mereka yang melanggar tidak memakai masker, karena lupa dan tidak nyaman memakai masker, tidak ada alasan tidak memakai masker karena mahal. 

Kemudian, Kusna mengatakan, jika dalam proses razia masker menemukan aparatur sipil (ASN) yang melanggar. Maka, tak segan pihaknya akan memberikan sanksi denda Rp100.000.

“Denda 100 ribu langsung diberikan kepada ASN yang tidak memakai masker, karena sudah diperintahkan oleh pimpinan bahwa mereka harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya. 

Lebih lanjut, Kusna menegaskan, razia masker dalam menerapkan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 ini akan terus digelar petugas hingga satu bulan penuh, dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota serang dapat diminamilisir. (red)

BACA JUGA   Pastikan Kesiapan KBM Tatap Muka, Ketua DPRD Kota Serang Monitoring Sekolah
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional