TIRTAYASA.ID, SERANG – Razia masker dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020, kembali digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Kali ini, razia masker digelar di kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Selasa (8/9).
Sejak ditetapkannya Perwal 30 Tahun 2020 itu, ternyata masih banyak ditemukan pengendara roda dua dan roda empat tidak mengenakan masker. Petugas pun menjaring mereka untuk diberikan teguran hingga sanksi sosial.
Saat razia masker dilaksanakan, ada saja pengendara motor yang mencoba kabur menghindari petugas, namun berhasil dihalau puluhan personil di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak pertama kali melakukan razia masker telah menjaring 350 pelanggar. Pelanggar hanya diberikan sanksi teguran hingga sanksi sosial.
“Hingga saat ini ditemukan 350 pelanggar. Belum ada yang di kenakan sanksi denda 100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9).
Kata Kusna, sebagian besar mereka yang melanggar tidak memakai masker, karena lupa dan tidak nyaman memakai masker, tidak ada alasan tidak memakai masker karena mahal.
Kemudian, Kusna mengatakan, jika dalam proses razia masker menemukan aparatur sipil (ASN) yang melanggar. Maka, tak segan pihaknya akan memberikan sanksi denda Rp100.000.
“Denda 100 ribu langsung diberikan kepada ASN yang tidak memakai masker, karena sudah diperintahkan oleh pimpinan bahwa mereka harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Kusna menegaskan, razia masker dalam menerapkan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 ini akan terus digelar petugas hingga satu bulan penuh, dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota serang dapat diminamilisir. (red)