Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 8 Sep 2020 15:57 WIB ·

ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu


 ASN Tak Bermasker Langsung Didenda Rp100 Ribu Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Razia masker dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020, kembali digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Kali ini, razia masker digelar di kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Selasa (8/9).

Sejak ditetapkannya Perwal 30 Tahun 2020 itu, ternyata masih banyak ditemukan pengendara roda dua dan roda empat tidak mengenakan masker. Petugas pun menjaring mereka untuk diberikan teguran hingga sanksi sosial.

Saat razia masker dilaksanakan, ada saja pengendara motor yang mencoba kabur menghindari petugas, namun berhasil dihalau puluhan personil di lokasi. 

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak pertama kali melakukan razia masker telah menjaring 350 pelanggar. Pelanggar hanya diberikan sanksi teguran hingga sanksi sosial.

“Hingga saat ini ditemukan 350 pelanggar. Belum ada yang di kenakan sanksi denda 100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9).

Kata Kusna, sebagian besar mereka yang melanggar tidak memakai masker, karena lupa dan tidak nyaman memakai masker, tidak ada alasan tidak memakai masker karena mahal. 

Kemudian, Kusna mengatakan, jika dalam proses razia masker menemukan aparatur sipil (ASN) yang melanggar. Maka, tak segan pihaknya akan memberikan sanksi denda Rp100.000.

“Denda 100 ribu langsung diberikan kepada ASN yang tidak memakai masker, karena sudah diperintahkan oleh pimpinan bahwa mereka harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya. 

Lebih lanjut, Kusna menegaskan, razia masker dalam menerapkan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 ini akan terus digelar petugas hingga satu bulan penuh, dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota serang dapat diminamilisir. (red)

BACA JUGA   Quartal II Tahun 2022, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan Anak Yatim dan Alat Tulis Sekolah

6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Muhamad Haykal Afdal Dzikri Nahkoda Baru SAPMA PP Kota Serang

31 Januari 2026 - 20:01 WIB

Evaluasi Genangan, ASTRA Tol Tamer Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

30 Januari 2026 - 18:51 WIB

Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon Raih UHC Awards 2026, BPJS Kesehatan Serang Dorong Daerah Lain Menyusul

27 Januari 2026 - 18:35 WIB

Harga Sapi Melonjak, Gappenda Banten Mogok Jualan Dua Hari

25 Januari 2026 - 07:50 WIB

Genangan Ruas Tangerang-Merak di KM 38 dan KM 50, Dilakukan Penanganan Optimal, Utamakan Pengguna Jalan dapat melintas dengan Aman

24 Januari 2026 - 21:01 WIB

Trending di Daerah