Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 8 Apr 2021 04:45 WIB ·

Ade Hidayat Serukan Pembangunan Ketahanan Keluarga


 Ade Hidayat Serukan Pembangunan Ketahanan Keluarga Perbesar

Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan

TIRTAYASA.ID, LEBAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Rabu (7/4). 

Dalam kegiatan yang bersamaan dengan sosialisasi wawasan kebangsaan ini, Ade Hidayat mengingatkan pentingnya membangun katahanan keluarga demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu memajukan kesejahteraan umum. 

Septo Kalnadi Terpilih Jadi Ketua Kwarda Banten 2021-2026

“Pembangunan ketahanan keluarga merupakan suatu konsep negara untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum,” katanya. 

Keluarga sebagai sebuah sistem sosial terkecil memiliki peranan penting dalam mencapai kesejahteraan penduduk. Pencapaiannya memerlukan peran dari seluruh elemen baik instansi pemerintahan, swasta dan lembaga sosial kemasyarakatan.

“Ketahanan keluarga sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah paling sedikit meliputi landasan legalitas dan keutuhan Keluarga,  ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya,” ujarnya. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga diatur melalui Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 Usut Tuntas Aksi Terorisme

“Untuk memperkuat penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Banten maka dibentuklah Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,” tuturnya. 

Ade Hidayat menjelaskan, Perda yang dibentuk tahun 2018 tersebut mengatur penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga kebijakan dan strategi, pelaksanaan, pendataan, koordinasi, rencana aksi, peran serta masyarakat dan badan usaha, sistem informas, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pendanaan dalam bentuk Peraturan Daerah. 

“Diharuskan pembangunan ketahanan keluarga di Banten lebih optimal,” pungkasnya. (rls)

BACA JUGA   Gema MA Tangguh; Merawat persatuan, Merayakan perbedaan, Menuju Indonesia Tangguh
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KH Matin Syarkowi Ingatkan Makna “Madani” di HUT ke-19 Kota Serang: Jangan Jadi Sekat Pembangunan

10 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Refleksi HUT ke-19 Kota Serang, Walikota Budi Rustandi Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi ‘Kota Serang Madani, Maju, dan Berbudi’

10 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pemkot Serang Matangkan Persiapan HUT Kota Serang ke-19 dan HUT RI ke-81

23 Juli 2026 - 21:34 WIB

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

Trending di News