Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Daerah · 8 Apr 2021 04:45 WIB ·

Ade Hidayat Serukan Pembangunan Ketahanan Keluarga


 Ade Hidayat Serukan Pembangunan Ketahanan Keluarga Perbesar

Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan

TIRTAYASA.ID, LEBAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Rabu (7/4). 

Dalam kegiatan yang bersamaan dengan sosialisasi wawasan kebangsaan ini, Ade Hidayat mengingatkan pentingnya membangun katahanan keluarga demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu memajukan kesejahteraan umum. 

Septo Kalnadi Terpilih Jadi Ketua Kwarda Banten 2021-2026

“Pembangunan ketahanan keluarga merupakan suatu konsep negara untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum,” katanya. 

Keluarga sebagai sebuah sistem sosial terkecil memiliki peranan penting dalam mencapai kesejahteraan penduduk. Pencapaiannya memerlukan peran dari seluruh elemen baik instansi pemerintahan, swasta dan lembaga sosial kemasyarakatan.

“Ketahanan keluarga sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah paling sedikit meliputi landasan legalitas dan keutuhan Keluarga,  ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya,” ujarnya. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga diatur melalui Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 Usut Tuntas Aksi Terorisme

“Untuk memperkuat penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Banten maka dibentuklah Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,” tuturnya. 

Ade Hidayat menjelaskan, Perda yang dibentuk tahun 2018 tersebut mengatur penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga kebijakan dan strategi, pelaksanaan, pendataan, koordinasi, rencana aksi, peran serta masyarakat dan badan usaha, sistem informas, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pendanaan dalam bentuk Peraturan Daerah. 

“Diharuskan pembangunan ketahanan keluarga di Banten lebih optimal,” pungkasnya. (rls)

BACA JUGA   Tol Laut Memberikan Dampak Positif bagi Masyarakat
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kebaya Resmi Diakui UNESCO, PBI Banten Gelar Hari Ibu Dengan Parade Kebaya

5 Desember 2024 - 21:34 WIB

Tekan Stunting, GKMNU Kota Setang Turun Tangan dalam Program PMT 

4 Desember 2024 - 17:52 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Poktan Sugih Mukti Bayah Timur Panen 2 Kali Lipat Berkat Jalankan Sekolah Lapang

29 November 2024 - 14:32 WIB

Trending di News