Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 21 Agu 2020 15:41 WIB ·

25 Agustus Segera Cek Saldo, Pencairan Subsidi Upah


 25 Agustus Segera Cek Saldo, Pencairan Subsidi Upah Perbesar

TIRTAYASA.ID-JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020 mendatang. Karena itu, Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

“Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah,” ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8).

Adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut di antaranya, pertama, pekerja merupakan warga negara indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

“Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Agus.

Sementara, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap. Pertama diberikan masing-masing sebesar Rp1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima Rp2,4 juta.

BACA JUGA   Pembangunan Infrastruktur Bermanfaat Bagi Rakyat

“Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun,” ujarnya. (red)

Berita ini telah terbit di ekbis sindonews.com dengan judul Setelah 25 Agustus Segera Cek Saldo Anda Pastikan itu Gaji atau BLT yang Masuk.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus